"Perlu saya garis bawahi bahwa pungli ini, benar atau tidak benarnya, akan diserahkan kepada pihak aparat hukum terkait, nanti aparat hukum yang menyikapi itu," ujar Jeje.
Ia menyampaikan, kasus tersebut kesalahannya karena tidak profesional dalam menangani kasus laporan dugaan pungli yang kewenangannya ada di Kepala BKPSDM Pangandaran Dani Hamdani.
Jeje karena itu menegaskan bahwa soal kegiatan latihan dasar dari mulai pemberangkatan maupun pemulangan merupakan tanggung jawab Kepala BKPSDM Pangandaran, namun kenyataannya dilakukan tidak secara profesional.
Adanya kesalahan dalam bertugas itu, kata Jeje, maka sesuai kewenangannya bahwa dirinya berhak mencopot jabatan Dani Hamdani sebagai Kepala BKPSDM Pangandaran.
Lebih lanjut, Bupati Jeje menegaskan persoalan dugaan pungli dan intimidasi di lingkungan pemerintahan harus diperhatikan secara serius agar tidak terulang lagi di kemudian hari.
Baca Juga: Usut Soal Pungli ke Guru ASN, Bupati Pangandaran Sebut Husein Memang Dintimidasi!
"Kejadian ini harus disikapi dengan baik supaya tak terjadi lagi," katanya.
Sebelumnya, Husein Ali Rafsanjani (27), seorang ASN guru muda di Kabupaten Pangandaran, memilih mengundurkan diri sebagai ASN pemkab setempat karena tidak mau mencabut laporan dugaan praktik pungli yang dialaminya di Pemkab Pangandaran.
Melalui media sosial, Husein menceritakan kejadian itu bermula pada tahun 2020 saat dia yang baru menerima surat tugas sebagai ASN di Pemkab Pangandaran harus mengikuti latihan dasar di Kota Bandung.
Dampak dari tindakan Husein itu akhirnya pemerintah melakukan upaya penyelesaian hingga Husein saat ini memutuskan untuk tetap menjadi ASN dan memilih pindah tugas dari Pemkab Pangandaran ke lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.