"Awalnya main kartu ada perselisihan, jadi selalu menyampaikan korban WNI itu sering mengucapkan kata kurang sopan dalam bahasa Inggris, memaki," kata dia dalam konferensi pers pada Selasa (16/5/2023), dikutip Kompas.com.
Kemudian, lanjut Bambang, kedua pelaku bersama-sama menganiaya FRS dan RS. Mereka memukulkan sebuah tongkat kayu pada korban.
Akibatnya, FRS tewas di tempat karena mengalami luka terbuka pada kepala bagian belakang dan kepala bagian atas.
Sementara, RS mengalami luka terbuka pada dahi, dada dan luka pada jari tangan kanan, sehingga harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.
Baca Juga: Polisi Tangkap WNA Asal Iran Pengedar Ratusan Kilo Sabu Cair di Banten
Setelah melakukan aksinya, di hari yang sama, kedua pelaku berniat melarikan diri ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali.
"Untuk tiket (pesawat) dia beli langsung pada saat itu, mereka pesan lewat saudaranya yang ada di sana (India), kita masih melakukan lebih mendalam siapa saudaranya," kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 351 Ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, kedua pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri usai melakukan aksi kejinya pada Sabtu (13/5/2023) sekitar pukul 19.00 WITA.
Mereka dicegat oleh petugas Imigrasi saat hendak berangkat mengunakan pesawat dengan nomor penerbangan SQ 947 rute Denpasar-Singapura.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.