SLEMAN, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan lima tersangka kasus penembakan Puskesmas Depok 1 Maguwoharjo, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan mengungkapkan motifnya, Senin (15/5/2023).
Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman dan Polsek Depok Timur menangkap lima pelaku yang menembak kaca bangunan Puskesmas tersebut pada Kamis (11/5/2023) lalu.
Rupanya, satu dari lima pelaku penembakan atau perusakan bangunan tersebut merupakan mantan tenaga pengamanan yang diberhentikan pada 31 Maret 2023.
"Untuk motif sederhana yaitu karena yang bersangkutan merasa sakit hati karena dikeluarkan dari pekerjaannya sebagai tenaga pengamanan," kata Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi di Mapolresta Sleman, Senin (15/5/2023) dilansir dari TribunJogja.
Lima pelaku penembakan Puskesmas Depok 1 itu terdiri dari satu warga Kecamatan Berbah dan empat warga Kecamatan Mlati, Sleman.
Pelaku yang merupakan warga Berbah itu berinisial HS (36). Sementara empat pelaku warga Mlati itu berinisial LS (35), SM (36), HA (38), dan RA (44).
Baca Juga: Pasca Penembakan Puskesmas Depok 1 Sleman Tetap Beroperasi
AKBP Ardi mengungkapkan, pelaku melakukan perusakan bangunan atau penembakan kaca Puskesmas pada Kamis (11/5) malam sekitar pukul 22.06 WIB.
Kronologi kejadian bermula ketika HS, mantan tenaga keamanan di Puskemas Depok 1 merasa sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya pada 31 Maret 2023 lalu.
Ia kemudian mengajak teman-temannya untuk melakukan perusakan gedung Puskemas dengan cara menembakkan air gun ke ruangan Puskemas dengan tujuan memberikan pelajaran atau shock terapi.
"Jadi 4 lainnya, atas rasa solidaritas kesetiakawanan membantu melakukan perusakan secara bersama sama dengan menggunakan senjata api yang tidak sah secara kepemilikan," terangnya.
Penembakan ke gedung Puskemas, kata AKBP Ardi, dilakukan oleh HS dan SM.
"HS menembak 3 kali. Sisanya temannya," tegasnya.
Baca Juga: Diduga Lebih dari 1 Orang, Pelaku Penembakan Puskesmas Sleman Masih Diburu Polisi!
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak Kepolisian di lokasi kejadian, ada 11 butir peluru gotri atau bola besi warna emas dengan ukuran lebih kurang 6 milimeter yang ditemukan di bawah jendela maupun di halaman Puskesmas.
Polisi juga mengamankan beberapa pecahan kaca.
Saat ini senjata api yang digunakan oleh para pelaku sedang dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Jawa Tengah agar dilakukan uji balistik untuk menentukan daya rusak tembakan senjata tersebut.
Lima pelaku itu pun disangka melanggar UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan digabungkan dengan pasal 170 KUHPidana subsider pasal 405 KUHPidana.
"Ancaman hukuman paling lama 20 tahun," jelas AKBP Ardi.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.