PANGANDARAN, KOMPAS.TV - Husein Ali Rafsanjani, guru musik di Pangandaran, Jawa Barat yang viral usai mengaku mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) mengaku berkonsultasi dengan sejumlah pihak setelah diintimidasi karena laporkan dugaan pungli.
Husein mengaku telah berbicara dengan keluarga, psikolog ikatan alumni Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) serta dosen yang pernah membimbingnya semasa kuliah untuk menjawab tawaran Gubernur Jawa Barat serta Bupati Pangandaran.
"Apapun pilihannya nanti, percayalah ini sudah dibicarakan sebelumnya dengan keluarga, psikolog ikatan alumni UPI Bandung, dan dosen saya," tulisnya melalui akun Instagram @husein_ar, Minggu (14/5/2023).
Ia menekankan, apapun pilihannya nanti, ia akan tetap mengajar sebagai guru.
"Di mana pun saya nanti, jadi PNS atau tidak, di Pangandaran atau di Bandung, saya hanya ingin mengajar dengan tenang dan fokus," tulisnya, Sabtu (13/5) malam.
"Proud to be a teacher (bangga jadi guru)," imbuhnya.
Sebelumnya, Husein mendapat tawaran dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk pindah tempat mengajar di sekolah menengah atas di Bandung.
Baca Juga: Ditawari Ridwan Kamil Pindah Tempat Mengajar, Guru Muda Husein Diminta Bupati Tetap di Pangandaran
Melalui media sosial Instagram, Ridwan Kamil menawarkan opsi kepada Husein untuk pindah tempat kerja.
"Saya juga meminta Bupati Pangandaran di mana level SMP adalah kewenangan Bupati untuk segera menindaklanjuti arahan ini agar mendapatkan solusi yang terbaik bagi semua pihak. Dan semoga kasus ini tidak terulang lagi di masa mendatang," tulis Emil di akun @ridwankamil, Kamis (11/5/2023).
"Termasuk opsi solusi untuk pindah mengajar di SMA yang menjadi kewenangan gubernur," imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Pangandaran, Jeje Wiriadinata meminta Husein kembali mengajar di SMP Negeri 2 Pangandaran, karena statusnya masih pegawai negeri sipil (PNS).
"Kalau saya ingin Kang Husein di Pangandaran mengajar yang baik," kata Jeje, Kamis (11/5/2023) dilansir dari Antara.
Husein menjadi perhatian publik usai ia mengaku dengan berat hati memilih mengundurkan diri sebagai ASN karena merasa diintimidasi dan ditekan usai melaporkan dugaan praktik pungli di lingkungan Pemkab Pangandaran pada 2020 silam.
Laki-laki 27 tahun itu mengungkapkan, pada tahun 2020 saat dirinya baru saja menerima surat tugas sebagai ASN di Pemkab Pangandaran, ia diminta untuk mengikuti latihan dasar di Kota Bandung bersama peserta lain.
Baca Juga: Hasil Pertemuan Bupati Pangandaran dengan Guru Muda Husein: Tetap Mengajar sebagai ASN
Husein mengatakan dia diminta membayar uang transportasi sebesar Rp270 ribu untuk mengikuti pelatihan.
Padahal biaya kegiatan sudah dianggarkan. Ia juga mengaku membawa kendaraan pribadi untuk menuju ke lokasi, namun dirinya dan peserta lain yang berhalangan hadir tetap saja ditagih.
Kemudian, saat latihan dasar itu berjalan, para peserta juga kembali diminta membayar Rp310 ribu yang tidak diketahui peruntukannya.
Karena merasa ada yang tak beres, Husein pun melaporkan dugaan pungli oleh Pemkab Pangandaran ke lapor.go.id, layanan aspirasi dan pengaduan online terhadap instansi pemerintah.
"Saya kirim laporan (dengan) anonim. Di grup ramai nyari siapa yang lapor. Karena banyak yang dituduh, saya enggak mau merugikan orang lain, mending saya ngaku. Bahkan ada obrolan SK (pegawai) satu kabupaten enggak akan turun (kalau tidak ada yang mengaku)," kata Husein, Selasa (9/5) dikutip dari Kompas.com.
Saat dipanggil ke kantor Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), kata Husein, ia disebut bisa dipecat dan dianggap merusak nama baik instansi apabila tak mau menurunkan laporannya.
Baca Juga: Kepala BKPSDM Pangandaran Dinonaktifkan, Buntut Kasus Guru Muda Husein yang Diduga Diintimidasi
Selama berada di Kantor BKPSDM itu, Husein mengaku diminta meletakkan ponselnya dan dikelilingi belasan orang yang menanyakan alasan pelaporan dugaan pungli itu.
"Proses sidang sebetulnya ada surat pemanggilan, terus isinya menindaklanjuti laporan pengaduan. Saya dikerumuni sekitar 12 orang di kantor BKPSDM," kata Husein.
"Intimidasinya secara verbal, ada yang bilang 'jangan sok jagoan'. Ada omongan 'kalau ngelapor kayak gini merusak nama baik instansi' dan ancaman pemecatan. Hari itu juga saya minta surat pemecatan kalau memang saya salah," imbuhnya.
Terkait dugaan pungli itu, Bupati Jeje telah membentuk tim khusus yang dikoordinasi oleh Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan Asisten Sekda Pangandaran.
Ia menyampaikan, tim khusus itu akan bekerja dengan target selesai laporan kemudian membuat kesimpulan tentang kasus pungli dan intimidasi sampai Selasa (16/5/2023).
Baca Juga: Bupati Pangandaran Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Pungli yang Dilaporkan Guru Muda Husein
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.