PANGANDARAN, KOMPAS.TV - Husein Ali Rafsanjani, guru musik di Pangandaran, Jawa Barat yang viral usai mengaku mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) mengaku berkonsultasi dengan sejumlah pihak setelah diintimidasi karena laporkan dugaan pungli.
Husein mengaku telah berbicara dengan keluarga, psikolog ikatan alumni Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) serta dosen yang pernah membimbingnya semasa kuliah untuk menjawab tawaran Gubernur Jawa Barat serta Bupati Pangandaran.
"Apapun pilihannya nanti, percayalah ini sudah dibicarakan sebelumnya dengan keluarga, psikolog ikatan alumni UPI Bandung, dan dosen saya," tulisnya melalui akun Instagram @husein_ar, Minggu (14/5/2023).
Ia menekankan, apapun pilihannya nanti, ia akan tetap mengajar sebagai guru.
"Di mana pun saya nanti, jadi PNS atau tidak, di Pangandaran atau di Bandung, saya hanya ingin mengajar dengan tenang dan fokus," tulisnya, Sabtu (13/5) malam.
"Proud to be a teacher (bangga jadi guru)," imbuhnya.
Sebelumnya, Husein mendapat tawaran dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk pindah tempat mengajar di sekolah menengah atas di Bandung.
Baca Juga: Ditawari Ridwan Kamil Pindah Tempat Mengajar, Guru Muda Husein Diminta Bupati Tetap di Pangandaran
Melalui media sosial Instagram, Ridwan Kamil menawarkan opsi kepada Husein untuk pindah tempat kerja.
"Saya juga meminta Bupati Pangandaran di mana level SMP adalah kewenangan Bupati untuk segera menindaklanjuti arahan ini agar mendapatkan solusi yang terbaik bagi semua pihak. Dan semoga kasus ini tidak terulang lagi di masa mendatang," tulis Emil di akun @ridwankamil, Kamis (11/5/2023).
"Termasuk opsi solusi untuk pindah mengajar di SMA yang menjadi kewenangan gubernur," imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Pangandaran, Jeje Wiriadinata meminta Husein kembali mengajar di SMP Negeri 2 Pangandaran, karena statusnya masih pegawai negeri sipil (PNS).
"Kalau saya ingin Kang Husein di Pangandaran mengajar yang baik," kata Jeje, Kamis (11/5/2023) dilansir dari Antara.
Husein menjadi perhatian publik usai ia mengaku dengan berat hati memilih mengundurkan diri sebagai ASN karena merasa diintimidasi dan ditekan usai melaporkan dugaan praktik pungli di lingkungan Pemkab Pangandaran pada 2020 silam.
Laki-laki 27 tahun itu mengungkapkan, pada tahun 2020 saat dirinya baru saja menerima surat tugas sebagai ASN di Pemkab Pangandaran, ia diminta untuk mengikuti latihan dasar di Kota Bandung bersama peserta lain.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.