"Semoga segera terungkap," tambahnya.
Lebih lanjut AKBP Yuswanto menyebut kasus teror yang terjadi di Puskesmas Depok ini terlalu dini jika disebut sebagai kasus penembakan.
Ia menilai kasus teror ini lebih tepat dikategorikan sebagai kasus perusakan gedung Puskesmas.
Hal itu didasari dari penemuan polisi, yakni sembilan buah peluru gotri yang ada di TKP.
AKBP Ardi menjelaskan, dalam kasus penembakan biasanya yang digunakan untuk menembak adalah proyektil peluru.
Proyektil peluru biasanya terdapat kaliber dan dibuat dari timah. Sementara peluru gotri peluncurannya tidak perlu menggunakan bubuk mesiu. Serta bisa ditembakkan hanya dengan menggunakan ketapel.
"Terlalu dini jika disebut sebagai penembakan. Karena (peluru) yang ditemukan bukan proyektil tapi gotri. Kalau proyektil kan ada kalibernya dan dibuat dari timah."
"Kalau gotri cara peluncurannya tidak perlu menggunakan bubuk mesiu. Bisa pakai ketapel. Yang jelas itu perusakan," kata AKBP Ardi dilansir Tribun Jogja, Jumat (12/5).
Baca Juga: Breaking News: Penembakan di Puskesmas Sleman Yogyakarta, Polisi Lakukan Penyelidikan
Oleh karena itu Kapolresta Sleman pun menyimpulkan, bahwa aksi teror tersebut merupakan aksi perusakan bukan penembakan.
"Kecuali itu bentuknya proyektil. Nah itu jelas penembakan ," terang AKBP Yuswanto.
Penulis: Gading Persada
Sumber : Tribun Jogja, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.