Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim menuturkan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap AP karena terbakar cemburu.
"Untuk modusnya ini karena kecemburuan. Jadi, HP ini sebelumnya berpacaran dengan SM. Lalu sekarang SM berpacaran dengan AP," kata Dodi saat memberikan keterangan di Polsek Palmerah, Jumat.
Baca Juga: Mengaku Dendam, Tersangka Mutilasi di Semarang Aniaya Korban hingga Tewas dan Dicor!
Dodi menjelaskan, tindakan penganiayaan yang dilakukan HP adalah dengan memukul bagian kepala dan dada AP.
Melihat pelaku menganiaya AP, SM pun lantas mencoba untuk menghalanginya.
"Setelah dipukul, korban terjatuh hingga kepalanya terbentur ke aspal," ujar Dodi.
"Karena si pelaku lihat mantan pacarnya, SM, itu menghalangi, artinya masih membela," imbuhnya.
Setelah peristiwa pemukulan tersebut, pelaku AP lantas mengajak SM pulang dan berpisah dengan AP.
AP yang pulang bersama temannya itu kemudian tidak langsung pulang ke rumah orangtuanya.
Korban memilih untuk menuju ke rumah temannya di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.
Dan pada pagi harinya, korban sudah tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia.
"Pada saat pulang ke rumah temannya di Kembangan, kemudian korban tidur. Karena kejadian itu Pukul 23.00 WIB, Pukul 01.00 WIB ke rumah temannya korban. Pada saat paginya korban sudah meninggal dunia," terang Dodi.
Setelah insiden tersebut, HP saat ini sudah diamankan dan ditahan di Polsek Palmerah. Atas perbuatannya itu. Pelaku dijerat dengan Pasal 531 ayat 3 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Aniaya Pelajar SMK, Dua Anggota Polres Jayapura Ditahan
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.