JAKARTA, KOMPAS.TV - Tengah viral di media sosial, pengakuan seorang guru musik berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, yang merasa diintimidasi karena membongkar praktik pungutan liar.
PNS bernama Husein Ali Rafsanjani (27) itu mengaku diminta membayar sejumlah uang saat pelatihan dasar (latsar) calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2020.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata telah membantah adanya pungli tersebut. Jeje pada Kamis (11/5/2023) sore ini dijadwalkan akan menemui Husein untuk meminta keterangan lebih lanjut.
Rencananya, pertemuan akan dilaksanakan di rumah dinas bupati di Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.
Mengutip laporan Kompas.com, Husein menceritakan duduk perkara masalah pungli ini. Ia mengungkapkan, saat 2020 ia harus mengikuti Latsar CPNS di Kota Bandung.
Baca Juga: Bertemu Guru Muda Husein, Ridwan Kamil: Sedang Kami Cari Solusinya, Tim Pemprov akan Dampingi
Ia diminta membayar uang transportasi sebesar Rp270.000 untuk mengikuti pelatihan tersebut. Padahal, biaya kegiatan sudah dianggarkan.
Lalu para peserta juga diminta kembali membayar Rp310.000 saat kegiatan berjalan, tanpa tahu untuk apa peruntukannya.
Husein keberatan karena menilai pungutan itu tak diperlukan serta tidak memiliki uang. Apalagi, gajinya selama tiga bulan belum cair karena menggunakan sistem rapel.
Ia lalu melaporkan pungutan tak wajar itu melalui situs pengaduan lapor.go.id milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dengan nama anonim.
Laporannya sempat ramai jadi perbincangan para pegawai di Kabupaten Pangandaran. Akhirnya, Husein pun mengakui tentang laporannya karena sudah tersebar.
Baca Juga: Hubungi Susi Pudjiastuti, Bupati Jeje Janji akan Ajak Guru Muda Husein Bicara dari Hati ke Hati
Husein tidak ingin melibatkan dan merugikan pegawai lain. Ia juga sempat mendengar jika tidak ada yang mengaku, maka surat pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) satu kabupaten tidak akan turun.
Setelahnya, ia kemudian dipanggil untuk menjalani proses sidang di gedung Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran.
"Proses sidang sebetulnya ada surat pemanggilan, terus isinya menindaklanjuti laporan pengaduan. Saya dikerumuni sekitar 12 orang di kantor BKPSDM," kata Husein.
"Intimidasinya secara verbal, ada yang bilang 'jangan sok jagoan'. Ada omongan 'kalau ngelapor kayak gini merusak nama baik instansi' dan ancaman pemecatan. Hari itu juga saya minta surat pemecatan kalau memang saya salah," tambahnya.
Baca Juga: Bupati Pangandaran Belum Terima Surat Pengunduran Diri Guru Muda Husein: Sampai Hari Ini Tidak Ada
Selanjutnya ada sidang kedua, di mana Husein kembali diminta untuk menghapus laporan. Bahkan, SMP 2 Pangandaran, tempat dia mengajar, sempat didatangi pegawai BKPSDM.
Husein pun terpaksa mencabut laporannya karena ada ancaman surat keputusan (SK) pengangkatan menjadi PNS tidak akan ditandatangani.
Ia juga akhirnya kembali pulang ke Bandung, Jawa Barat, sambil menunggu surat pemecatan. Karena surat pemecatan tak kunjung keluar, Husein mengajukan pengunduran diri pada Februari 2023.
"Surat pemecatannya belum keluar dan akhirnya saya berinisiatif bikin surat pengunduran diri dengan draf didikte sama mereka. Saya sudah konfirmasi beberapa kali, katanya lagi proses," tuturnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani membantah tuduhan Husein. Ia menegaskan pihaknya tidak menganggarkan transportasi CPNS ke lokasi di Bandung.
Baca Juga: Buntut Kasus Guru Muda Husein, Bupati Pangandaran Janji Tindak Tegas Pungli: Itu Sangat Memalukan
Pasalnya, pusat pendidikan administrasi (Pusdikmin) akan menggelar Latsar secara daring. Pemkab Pangandaran saat itu juga melakukan refocusing anggaran untuk penanganan Covid. Sehingga, anggaran transportasi ditunda.
Menurut Dani, pihaknya juga sudah menjelaskan kepada para peserta bahwa Latsar hanya daring. Namun, dalam perjalanannya, ternyata ada klasikal atau pertemuan tatap muka.
Setelah itu, Pemkab Pangandaran meminta para peserta untuk berunding guna membahas biaya Latsar. Perundingan tidak melibatkan BKPSDM.
Sedangkan terkait pemanggilan Husein, hal itu karena ada pelaporan ke KemenPAN-RB. Ia menyebut yang dipanggil bukan hanya Husein, tapi juga koordinator angkatan atau ketua kelas.
Baca Juga: Repotnya Nasabah Saat BSI Gangguan, Sampai Beralih Buka Rekening Bank Lain
Saat itu, pihaknya menjelaskan bahwa pungutan tersebut untuk kepentingan para CPNS.
"Sehingga saat itu clear (selesai). Bahkan, Husein sudah bikin berita acara permohonan maaf. Saat itu sudah membuat permohonan maaf bahwa dia salah memaknai, menafsirkan tentang itu (pungutan)," jelasnya.
Dani mengatakan, sampai saat ini Husein masih berstatus ASN Pemkab Pangandaran karena surat pengunduran dirinya belum diproses.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.