JAKARTA, KOMPAS.TV - Tengah viral di media sosial, pengakuan seorang guru musik berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, yang merasa diintimidasi karena membongkar praktik pungutan liar.
PNS bernama Husein Ali Rafsanjani (27) itu mengaku diminta membayar sejumlah uang saat pelatihan dasar (latsar) calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2020.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata telah membantah adanya pungli tersebut. Jeje pada Kamis (11/5/2023) sore ini dijadwalkan akan menemui Husein untuk meminta keterangan lebih lanjut.
Rencananya, pertemuan akan dilaksanakan di rumah dinas bupati di Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.
Mengutip laporan Kompas.com, Husein menceritakan duduk perkara masalah pungli ini. Ia mengungkapkan, saat 2020 ia harus mengikuti Latsar CPNS di Kota Bandung.
Baca Juga: Bertemu Guru Muda Husein, Ridwan Kamil: Sedang Kami Cari Solusinya, Tim Pemprov akan Dampingi
Ia diminta membayar uang transportasi sebesar Rp270.000 untuk mengikuti pelatihan tersebut. Padahal, biaya kegiatan sudah dianggarkan.
Lalu para peserta juga diminta kembali membayar Rp310.000 saat kegiatan berjalan, tanpa tahu untuk apa peruntukannya.
Husein keberatan karena menilai pungutan itu tak diperlukan serta tidak memiliki uang. Apalagi, gajinya selama tiga bulan belum cair karena menggunakan sistem rapel.
Ia lalu melaporkan pungutan tak wajar itu melalui situs pengaduan lapor.go.id milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dengan nama anonim.
Laporannya sempat ramai jadi perbincangan para pegawai di Kabupaten Pangandaran. Akhirnya, Husein pun mengakui tentang laporannya karena sudah tersebar.
Baca Juga: Hubungi Susi Pudjiastuti, Bupati Jeje Janji akan Ajak Guru Muda Husein Bicara dari Hati ke Hati
Husein tidak ingin melibatkan dan merugikan pegawai lain. Ia juga sempat mendengar jika tidak ada yang mengaku, maka surat pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) satu kabupaten tidak akan turun.
Setelahnya, ia kemudian dipanggil untuk menjalani proses sidang di gedung Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran.
"Proses sidang sebetulnya ada surat pemanggilan, terus isinya menindaklanjuti laporan pengaduan. Saya dikerumuni sekitar 12 orang di kantor BKPSDM," kata Husein.
"Intimidasinya secara verbal, ada yang bilang 'jangan sok jagoan'. Ada omongan 'kalau ngelapor kayak gini merusak nama baik instansi' dan ancaman pemecatan. Hari itu juga saya minta surat pemecatan kalau memang saya salah," tambahnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.