BANDUNG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya tengah mencari solusi terkait persoalan yang menimpa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus guru muda Husein Ali Rafsanjani.
Husein mencuri perhatian publik karena mengaku mendapatkan sejumlah tekanan dan intimidasi usai melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran.
Melalui akun media sosialnya, Ridwan Kamil mengunggah sebuah video yang menunjukkan pertemuannya dengan Husein kemarin, Rabu (10/5/2023).
"Saya Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat sebagai pembina PNS se-Jawa Barat, saya ketemu dengan Kang Husein yang viral terkait laporan," ucap lelaki yang akrab disapa Kang Emil itu, Rabu (10/5).
Ia pun mengakui pihaknya sedang mencari solusi atas persoalan yang mengusik Husein sebagai ASN atau pegawai negeri sipil (PNS).
"Sedang kami cari solusi-solusinya, dicari keadilannya, kami berikan juga nanti opsi-opsi yang penting, karena beliau ini sudah PNS," imbuhnya.
Dalam keterangan video yang ia unggah, Ridwan Kamil menulis bahwa usai mendengar penuturan Husein, tim Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar akan mendampingi kasus ini sesuai peraturan perundangan.
Baca Juga: Ridwan Kamil Temui Guru Muda Husein yang Ngaku Diintimidasi Pemkab Pangandaran: Ingin Dengar 2 Sisi
"Setelah mendengarkan kronologinya, Tim Pemprov akan mendampingi kasus ini untuk dicari solusinya yang baik untuk bersama dan sesuai peraturan perundang-undangan," tulisnya.
Ia mengaku telah meminta Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata untuk segera menindaklanjuti arahannya dalam menuntaskan kasus ini sebaik-baiknya.
"Dan semoga kasus ini tidak terulang lagi di masa mendatang," lanjut dia.
Ridwan Kamil juga mengimbau setiap ASN di Jabar untuk tetap menjaga integritas serta mengedepankan kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Husein yang berdiri di samping RK hanya tersenyum dan mengiyakan kata-kata orang nomor satu di Jabar itu.
"Hatur nuhun, Pak @ridwankamil," tulis Husein berterima kasih melalui Instagram pribadinya @husein_ar, Kamis (11/5/2023).
Guru Husein mencuri perhatian publik usai menceritakan alasan pengunduran dirinya sebagai seorang ASN.
Baca Juga: Bupati Pangandaran Belum Terima Surat Pengunduran Diri Guru Muda Husein: Sampai Hari Ini Tidak Ada
Melalui media sosial, laki-laki 27 tahun itu mengungkapkan, pada tahun 2020 saat dirinya baru saja menerima surat tugas sebagai ASN di Pemkab Pangandaran, ia mendapatkan surat untuk mengikuti latihan dasar di Kota Bandung.
Husein mengatakan dia diminta membayar uang transportasi sebesar Rp270 ribu untuk mengikuti pelatihan, padahal biaya kegiatan sudah dianggarkan. Ia juga mengaku membawa kendaraan pribadi untuk menuju ke lokasi, namun dirinya dan peserta lain yang absen tetap ditagih.
Kemudian, saat latihan dasar itu berjalan, para peserta juga kembali diminta membayar Rp310 ribu yang tidak diketahui peruntukannya.
Karena merasa ada yang tak beres, Husein pun melaporkan dugaan pungli oleh Pemkab Pangandaran ke lapor.go.id, layanan aspirasi dan pengaduan online terhadap instansi pemerintah.
"Saya kirim laporan (dengan) anonim. Di grup ramai nyari siapa yang lapor. Karena banyak yang dituduh, saya enggak mau merugikan orang lain, mending saya ngaku. Bahkan ada obrolan SK (pegawai) satu kabupaten enggak akan turun (kalau tidak ada yang mengaku)," kata Husein, Selasa (9/5).
Pihak Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), kata Husein, juga mengatakan bahwa dirinya bisa dipecat dan dianggap merusak nama baik instansi apabila tak mau menurunkan laporannya.
"Kamu kalau laporan ini nggak diturunkan, bisa dipecat, karena bisa dianggap merusak nama baik instansi," kata Husein menirukan perkataan pihak BKPSDM di videonya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani membantah pernyataan Husein soal dugaan pungli.
Ia juga menjelaskan, pemanggilan Husein ke kantor BKPSDM dilakukan karena ada laporan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Ia menyebut, pemanggilan tersebut tak hanya ditujukan kepada Husein, tetapi juga koordinator angkatan atau ketua kelas.
Saat itu, pihaknya menjelaskan bahwa pungutan tersebut untuk kepentingan para CPNS.
"Sehingga saat itu clear (selesai). Bahkan Husein sudah bikin berita acara permohonan maaf. Saat itu sudah membuat permohonan maaf bahwa dia salah memaknai, menafsirkan tentang itu (pungutan)," jelas dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.