Terkait usulan pengunduran diri Husein, Bupati Jeje juga mengaku belum mendapatkan surat itu. Berkas pengunduran diri Husein yang menanti persetujuannya, disebutnya belum diterimanya, sehingga status Husein masih sebagai ASN guru.
"Sampai hari ini tidak ada di meja saya tentang surat pengunduran dirinya, karena pengunduran diri itu harus ada persetujuan, dan jelas alasannya," katanya.
Baca Juga: Kejiwaannya Disebut Bermasalah oleh Kepala BKPSDM, Guru Muda Husein: Saya Cuma Ingin Ngajar
Ia mengungkapkan, Kabupaten Pangandaran sebagai daerah otonomi baru, tentu menyayangkan adanya ASN yang mengundurkan diri di tengah kebutuhan guru saat ini.
Guru di Pangandaran, kata dia, tahun 2022 tercatat ada sekitar 500 orang yang pensiun, sehingga Pangandaran membutuhkan guru untuk melaksanakan kegiatan pendidikan bagi anak-anak di Pangandaran.
Ia menyampaikan, Pemkab Pangandaran mengusulkan kuota cukup banyak untuk perekrutan ASN formasi guru agar keberadaan mereka bisa menjalankan sistem pendidikan di Pangandaran.
Bupati menyayangkan adanya kasus pungli dan intimidasi, apalagi guru tersebut memilih mengundurkan diri. Pasalnya, menjadi ASN tidak mudah. Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran yang tidak sedikit untuk perekrutan CPNS formasi guru.
"Dinamika ini luar biasa, ini menyangkut prinsip," katanya.
Baca Juga: Heboh Guru Muda di Pangandaran Lapor Dugaan Pungli Diancam Pemecatan, Pilih Mengundurkan Diri
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.