"Jadi saya merasa dirugiin, diancemnya ke orang lain," imbuhnya.
Usai peristiwa tersebut, ia memutuskan untuk pulang ke Bandung. Setahun menunggu surat pemecatan yang tak kunjung keluar, Husein pun memutuskan untuk mengundurkan diri.
"Saya mohon banget untuk Pemerintah Pangandaran, udahlah orang-orang yang kayak gitu jangan dipakai terus," ucapnya.
Baca Juga: Sakit Hati pada Status Whatsapp, Seorang Pemuda Bunuh Guru dan Buang mayatnya ke Bengawan Solo
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani membantah pernyataan Husein soal pungutan liar.
Dani menjelaskan, saat pelatihan dasar, Pemkab Pangandaran memang tidak menganggarkan untuk transportasi CPNS ke lokasi Latsar di Bandung karena Pusdikmin akan menggelar Latsar secara daring.
"Zaman (pandemi) Covid. Dulu rencananya daring, tak ada klasikal," ujar Dani, Selasa (9/5/2023) dilansir dari Kompas.com.
Pemkab Pangandaran, kata dia, saat itu juga melakukan refocusing anggaran untuk penanganan Covid, sehingga anggaran transportasi ditunda.
Dani mengatakan, pihaknya sudah mengadakan zoom meeting dengan para peserta Latsar. Pihaknya menjelaskan beberapa kali kepada peserta bahwa sebelumnya Latsar hanya daring, tetapi dalam perjalanannya ternyata ada klasikal atau digelar bersama-sama di dalam kelas.
"Ada yang tiga hari, ada yang lima hari," jelas Dani.
Seingat dia, saat itu ada empat angkatan. Setiap angkatan ada koordinator atau ketua kelas. Mereka berunding dalam menentukan biaya transportasi ke lokasi Latsar dan tidak melibatkan BKPSDM.
Baca Juga: Kemendikbud Buka Suara Soal "Slot Judi Gacor" Ditemukan di Situs Universitas
Dani menjelaskan, pemanggilan Husein ke kantor BKPSDM dilakukan karena ada laporan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Ia menyebut, pemanggilan tersebut tak hanya ditujukan kepada Husein, tetapi juga kordinator angkatan atau ketua kelas.
Saat itu, pihaknya menjelaskan bahwa pungutan tersebut untuk kepentingan para CPNS.
"Sehingga saat itu clear (selesai). Bahkan Husein sudah bikin berita acara permohonan maaf. Saat itu sudah membuat permohonan maaf bahwa dia salah memaknai, menafsirkan tentang itu (pungutan)," jelas dia.
Dani juga membantah pihaknya mengintimidasi Husein. BKPSDM, kata dia, hanya menyampaikan aturan sesuai PP 53 tentang Disiplin dan PP 94.
"Bahwa seorang ASN itu terikat dengan aturan-aturan. Katakanlah apa yang wajib dan apa yang dilarang. Kita sampaikan aturan, tanpa intimidasi apa pun," kata Dani.
Terkait Husein yang merasa diintimidasi hingga 10 orang, Dani menegaskan bahwa pihaknya hanya mendatangkan pihak-pihak yang terlibat.
"Yang namanya klarifikasi, sengaja mendatangkan orang-orang yang terlibat di situ, perwakilan yang terlibat di situ. Kita panggil kordinatornya, ketua angkatan. Mereka semua tanda tangan," jelas Dani.
Menurut dia, sebetulnya permasalah tersebut sudah selesai dan tidak ada masalah lagi. Termasuk urunan untuk biaya transportasi.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.