Korban sempat berusaha menahan, namun tidak berhasil.
"Pelaku berlagak seperti anggota polisi dan berkata akan memborgol keduanya," katanya.
Saat itu korban sempat meminta agar pelaku membawa mereka ke kantor polisi, asalkan ponselnya dikembalikan.
Korban pun berteriak minta tolong, namun tak seorang pun membantunya.
Selanjutnya pelaku menyimpan ponsel milik korban di dalam saku celana belakang dan berjalan menjauh.
Saat itu korban sempat mengejar pelaku, dan meminta ponselnya. Tetapi, pelaku ingin menciumnya.
"Korban berusaha mengejar pelaku. Namun ketika korban sudah dekat. Pelaku berkata sini om cium kalau mau ambil HP," jelasnya.
Kekasih korban sempat mengikuti pelaku yang pergi meninggalkan taman Monumen Tsunami menggunakan motor, tapi ia kehilangan jejak.
Baca Juga: Siswa di Sikka Masih Bertaruh Nyawa ke Sekolah, Bupati: Sedang Dibangun Infrastruktur, Anggaran...
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Sikka.
"Setelah terima laporan aparat kemudian menangkap pelaku. Saat ini sudah ditahan," kata Nyoman.
HYN dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.