YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang wanita berusia 43 tahun asal Kabupaten Sleman, Yogyakarta, berinisial AI menjadi korban penipuan hingga mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Korban AI diketahui telah ditipu dengan modus rekrutmen bekerja di perusahaan BUMN, yakni PT Angkasa Pura I.
Baca Juga: Jadi Tersangka Penipuan, Ikal 'Laskar Pelangi' dan Istri Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara!
Kepala Satuan Reserse Polres Kulon Progo AKP Rahmat Darmawan mengatakan pihaknya telah menangkap dua pelaku dalam kasus penipuan ini.
Kedua pelaku yaitu berinisial S (45) yang merupakan warga Wates, Kulon Progo, dan Mar (37) yang merupakan laki-laki asal Yogyakarta.
“Tersangka menawarkan pelapor bisa membantu memasukkan orang masuk bekerja di BUMN Angkasa Pura I sebagai pekerja tetap melalui jalur khusus,” kata Rahmat di Yogyakarta pada Rabu (3/5/2023).
Rahmat menjelaskan kasus penipuan yang dialami korban AI terjadi pada 3 Maret 2021. Ketika itu, korban ditemani pelaku S bertemu dengan pelaku Mar di Kapanewon Temon, Kulon Progo.
Menurut Rahmat, pelaku Mar menawarkan dan menjanjikan korban AI bisa bekerja di PT Angkasa Pura I melalui jalur kilat atau khusus. Namun, ada syaratnya. Korban perlu membayar sebesar Rp105 juta.
Baca Juga: Sepi Job Jadi Alasan Pemeran Ikal "Laskar Pelangi" Lakukan Penipuan via MiChat
Dengan baiaya itu, AI dijanjikan bisa langsung mulai bekerja di PT Angkasa Pura I pada Oktober 2021. Karena tergiur dengan janji tersebut, korban menyanggupi membayar biaya yang telah disepakati itu.
“Namun hingga saat yang dijanjikan, korban tidak kunjung bekerja di Angkasa Pura I,” ucap Rahmat.
Karena sebab itulah, korban AI kemudian meminta uangnya dikembalikan. Rahmat menuturkan, awalnya pelaku berjanji mengembalikan uang korban pada Mei 2022. Namun, janji itu ternyata tidak ditepati.
Setelah menunggu lama, belakangan korban AI menyadari dirinya telah ditipu oleh kedua pelaku. Ia karena itu melaporkan perbuatan Mar dan S ke polisi.
Usai menerima laporan AI, kata Rahmat, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mendapati jejak pelaku tengah menginap di sebuah hotel di Yogyakarta, pada Senin (24/4/2023).
Tak membuang waktu, polisi pun langsung mengamankan pelaku. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti laporan transaksi keuangan dan percakapan WhatsApp antara para pelaku dan korban.
Baca Juga: 5 Fakta Zulfani Pasha Pemeran Ikal "Laskar Pelangi" yang Ditangkap karena Kasus Penipuan dan Sajam
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 372 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900.000.
Sementara itu, pelaku Mar mengaku menjanjikan korban AI bisa bekerja di AP I karena mengaku punya jaringan di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) di Jakarta.
Lewat kenalannya itu, tersangka Mar merasa punya jalur khusus untuk menyalurkan orang bekerja di PT AP I.
Terkait uang ratusan juta milik korban, Mar mengaku semuanya telah ditransfer ke temannya yang ada di Jakarta. Mar mengaku hanya mendapat uang operasional.
“(Korban) transfer ke saya. Saya transfer ke Jakarta. Semuanya. Saya belum dapat, tapi terakhir dapat uang operasional Rp10 juta. Operasional untuk ke Jakarta,” kata Mar.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.