Karena itu, AKBP Achiruddin Hasibuan kemudian dinyatakan melakukan pelanggaran pasal 5 pasal 8 pasal 12 dan pasal 13 peraturan nomor 7 Tahun 2022.
Selain itu, Achiruddin Hasibuan juga dinyatakan melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan.
"Tiga etika itu dilanggar dan terpaksakan sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," katanya.
Ditetapkan Tersangka
Selain dijatuhi hukuman berupa pemecatan, AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan tersangka atas tindakannya yang membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Panca menambahkan, selain pelanggaran etik, Achiruddin juga berproses di pidana umum sebagaimana pasal 304, 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga: Ini Tiga Pelanggaran Etik AKBP Achiruddin Hasibuan hingga Diputus PTDH dari Polri
"Kita tunggu saja prosesnya dalam waktu dekat pidana umum pasal 304, 55, 56 KUHP teman-teman sekalian,” ujar Panca.
“Karena keberadaannya pada saat kejadian tersebut baik itu turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu.”
Panca menambahkan, proses hukum terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan pun sudah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.
"Sudah beberapa waktu lalu penyidikannya hari ini sudah ditetapkan juga penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.