“Saya dengar sidang kode etik juga akan dilaksanakan ya.”
Mengenai dugaan pelanggaran yang bakal disidangkan pada sidang komisi etik, Benny menyebut bahwa anggota Polri tidak boleh melakukan tindak pidana.
“Anggota Polri kan dilarang untuk melakukan tindak pidana, ya. Yang jelas, dengan ikut bisnis ilegal ini, sudah bisa dikatakan dia terlibat tindak pidana.”
“Tapi, di sisi lain, dalam hal kasus penganiayaan sendiri, yang bersangkutan harusnya melerai, harusnya mencegah, (tapi ini) justru membiarkan kedua anak itu berkelahi,” imbuhnya.
Baca Juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Akan Jalani Sidang Etik!
Hukuman yang mungkin dijatuhkan jika terbukti melakukan pelanggaran, menurutnya, bisa berupa hukuman maksimal, bakan bisa sampai pemecatan atau PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).
“Kalau nanti ternyata semua terbukti, (hukumannya) bisa maksimal ya. Karena ini kan belum selesai, masih berjalan proses penyidikan tindak pidananya. Nah, nanti ketika berkembang lagi, ada tambahan lagi, kasus lagi, tentunya hukumannya bisa maksimal.”
“Bisa (PTDH),” ucapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.