GRESIK, KOMPAS.TV - Seorang pria bernama Muhammad Qo'ad Af'aul Kirom alias Afan (29) di Gresik, Jawa Timur tega menghabisi nyawa putrinya sendiri, AK atau Z yang masih berusia 9 tahun.
AK tewas mengenaskan bersimbah darah dengan 21 bekas tusukan benda tajam di sebuah kamar kontrakan di Dusun Plampang, Desa Putat, Kecamatan Menganti, Gresik.
Berikut kronologi dan motif pembunuhan yang dilakukan oleh Afan.
Kejadian bermula pada Sabtu (29/4/2023) sekitar pukul 04.30 WIB, korban yang masih kelas 2 sekolah dasar (SD) itu tidur dengan posisi tertelungkup di kamarnya.
Korban kemudian ditusuk berkali-kali oleh pelaku dengan menggunakan pisau dapur berukuran 30 sentimeter.
Z meninggal dengan 21 luka tusukan termasuk yang menembus ke jantung.
Baca Juga: Bocah 9 Tahun di Gresik Tulis Surat "Selamat Tinggal" Sebelum Dibunuh Ayahnya Sendiri
"Ada 21 bekas tusukan pisau dapur, semuanya di bagian punggung korban. Ada tusukan yang mengenai hingga menembus jantung," kata Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra, Sabtu (29/4), dikutip dari Kompas.com.
Setelah membunuh anaknya, Afan sempat meninggalkan rumah kontrakan itu kemudian menyerahkan diri ke Mapolsek Tandes di Surabaya.
Terungkapnya pembunuhan tersebut berawal dari kakak pelaku, Agus Yulianto, yang merasa gelagat adiknya aneh.
Agus pun menghubungi pemilik rumah kontrakan. Sekitar pukul 06.00 WIB, pemilik rumah kontrakan mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
"Pemilik kontrakan dihubungi oleh kakak tersangka, dan setelah dicek ternyata korban sudah tertelungkup dengan banyak bercak darah terlihat. Kemudian saksi menghubungi polisi," tutur dia.
Afan, pelaku pembunuhan anak di Gresik mengatakan, dirinya tega membunuh putri kandungnya sendiri lantaran masalah ekonomi.
Baca Juga: Pria di Gresik Bunuh Anak Kandung karena Istri Jadi LC Karaoke dan Korban Sering Dibully
"Ekonomi, alasan ekonomi. Saya hanya pekerja wiraswasta konveksi. Ikut kakak saya kerja di konveksi, gaji cuma Rp300.000 seminggu," ujar dia di hadapan awak media di Mapolres Gresik, Sabtu.
Saat kembali ditanyakan terkait alasan membunuh anaknya, Afan menyinggung soal masuk surga.
"Supaya masuk surga, sebab anak kecil itu kan masih tidak punya dosa. Beda dengan orang dewasa yang sudah banyak dosanya," kata dia.
Afan bercerita saat kejadian, istrinya tidak berada di rumah karena pergi dari rumah tiga hari sebelum kejadian.
"Katanya itu mau mengurus KTP (Kartu Tanda Penduduk), tapi enggak balik," ucap dia.
Saat ini, pihak Polres Gresik juga akan memeriksa kondisi kejiwaan pelaku. Afan ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 44 ayat 3 tentang UU RI no 23 tahun 2004.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.