Saat ini, kata dia, polisi akan mengusut peran kepala desa tersebut, dan akan melakukan proses hukum jika ditemukan unsur pidana.
"Nanti kita dalami lagi dan kita kembangkan, jika ada pidananya ya akan kita proses, tapi masih dalam pendalaman oleh penyidik terkait keterlibatan dari kades tersebut," jelas dia.
Sementara terhadap para pelaku dugaan penganiayaan, akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Untuk diketahui, peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan itu terjadi saat korban berniat melerai perkelahian antarkelompok pemuda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula pada Jumat, 21 April 2023 saat malam takbiran sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kafe di Kecamatan Banjarejo.
Saat itu, korban bersama beberapa temannya sedang minum dan berkaraoke di kafe tersebut.
Selanjutnya, pada Sabtu dini hari, 22 April 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, datanglah Candra bersama dua rekannya.
Tak berselang lama kemudian datanglah 20 orang dan terjadi cekcok antara Candra dan salah satu dari mereka.
Baca Juga: Peristiwa Oro-Oro Kesongo di Blora Meletus Lagi, Satu Warga Meninggal dan Satu Lainnya Dirawat
Cekcok antara Candra dan seorang warga tersebut dapat dilerai oleh korban, namun pelaku tersebut malah menelepon teman-temannya dan sekitar 30 menit kemudian, mereka datang ke kafe tersebut.
Saat 20 orang itu pergi, korban merangkul Candra untuk diajak masuk ke dalam cafe, tiba-tiba malah dikeroyok.
Setelah peristiwa tersebut, korban dibawa ke RSUD Blora untuk mendapatkan perawatan di IGD.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.