JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru parkir liar berinisial RC (23) yang menikam petugas Dinas Perhubungan (Dishub) berinisial FJ (26) di kawasan Monas, Jakarta Pusat, ternyata dalam pengaruh narkoba dan minuman beralkohol.
Kepala Polsek (Kapolsek) Metro Gambir Kompol Mugia Yarry Junanda menjelaskan hal itu kepada wartawan, Sabtu (29/4/2023).
"Tersangka berinisial RC sewaktu menyerang petugas Dishub dalam pengaruh minuman keras dan saat dicek positif sabu atau (yang disebut) metamfetamin," ujar Mugia, dikutip Kompas.com.
Ia menjelaskan kepastian RC dalam pengaruh alkohol dan narkoba tersebut diketahui berdasarkan hasil tes urine terhadap pelaku.
Meski hasil pemeriksaan urine menyebut RC positif metamfetamin, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba.
Baca Juga: Gara-Gara Tersinggung, 2 Orang Pria di Penjaringan Tikam 4 Temannya Sendiri
Tapi, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam (sajam).
"Sementara tidak ditemukan barang bukti narkoba," imbuh Mugia.
Pihak Polsek Gambir, lanjut Mugia, akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
"Untuk melakukan pengembangan terhadap narkoba yang digunakan tersangka," tutur dia.
Sebagai informasi, penikaman yang dilakukan RC kepada FJ terjadi di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (28/4/2023) malam.
Kepala Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Gambir Firdaus Burhanudin menjelaskan awal peristiwa penikaman tersebut.
Menurutnya, peristiwa berawal dari operasi cabut pentil ban kendaraan yang parkir sembarangan di wilayah Monas.
RC yang merasa tidak terima dengan adanya operasi itu kemudian memprovokasi petugas Dishub dengan kata-kata tidak pantas.
Setelah itu, RC mengambil sebuah tas hitam dan mengeluarkan sebilah pisau panjang. FJ sempat berusaha merebut pisau itu.
Tetapi, karena tidak langsung berhasil, petugas lain datang untuk membantu.
"Sempat berjibaku lama untuk bisa melepaskan sajam dari tangan si pelaku, sehingga anggota kami mengalami luka sayat," papar Firdaus.
Baca Juga: Kasus Polisi Tikam Polisi hingga Tewas di Riau, Bripka Wido Fernando Bakal Segera Disidang
Akibatnya, FJ mengalami luka sayat di telapak tangan kirinya. Ia pun mendapat enam jahitan di Puskesmas Kecamatan Gambir.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman delapan tahun penjara karena diduga melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur pada Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.