"Memang benar penegakan hukum akan diberlakukan terhadap kelompok yang selama ini menganggu keamanan hingga meresahkan masyarakat," ujar Mathius.
Dia mengatakan, sebelum melakukan penegakan hukum, pihaknya bersama pemda setempat akan meminta masyarakat yang bermukim di wilayah KKB untuk sementara mengungsi ke ibu kota kabupaten.
Bila nantinya ada warga yang enggan untuk mengungsi sementara, bisa dipastikan mereka adalah anggota atau bagian dari KKB.
Dengan demikian, kata Fakhiri, saat penegakan hukum dilakukan, para pihak tidak bisa mengeklaim bila terjadi pelanggaran.
Apalagi anggota KKB juga telah banyak melakukan pelanggaran HAM dengan membunuh dan menganiaya warga sipil.
Baca Juga: KKB Disebut Ajak Pelajar Serang TNI dan Polri di Papua, Kapendam: Warga Mulai Melakukan Perlawanan
"Para pihak tidak bisa lagi mengeklaim kalau terjadi pelanggaran HAM karena yang menjadi korban adalah anggota atau pendukung KKB," ucap Fakhiri.
Dia pun mengakui berbagai gangguan keamanan di beberapa daerah yang menjadi wilayah tugas Polda Papua akibat ulah KKB telah menimbulkan korban jiwa, baik dari aparat keamanan maupun juga warga sipil.
“Sudah banyak warga sipil yang menjadi korban sehingga TNI-Polri akan melakukan penegakan hukum,” ujar Fakhiri.
“Penegakan hukum harus dilakukan agar jangan sampai korban makin banyak, dan aparat keamanan akan bertindak sesuai SOP.”
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.