"Pengembangan penyelidikan, diketahui tersangka telah melarikan diri ke Medan dan selanjutnya ke Jakarta," katanya.
Johansen mengatakan, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara mengejar tersangka hingga ke Jakarta.
"Hasil pemeriksaan tim di Jakarta, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian. Selanjutnya tersangka diboyong ke Polres Tapanuli Utara untuk pengembangan penyidikan," ucapnya.
Johanson menjelaskan, saat diperiksa, tersangka mengakui telah mencuri perhiasan korban bermodalkan sebilah parang untuk membongkar jendela rumah.
Baca Juga: Irjen Daniel Adityajaya Kembalikan Jabatan Kombes Teguh Triwantoro Jadi Kabid Propam Polda Kaltara
Setelah itu, tersangka masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang perhiasan berupa cincin emas, kalung emas, gelang emas, dan perhiasan berlian lainnya.
Usai mencuri, tersangka PG melarikan diri ke Medan. Di sana, barang-barang tersebut dijualnya. Adapun uang hasil penjualan digunakan untuk berfoya-foya.
Tak hanya ke Medan, tersangka IP juga berangkat ke Jakarta untuk melarikan diri. Sebagian barang berharga korban yang masih tersisa kemudian dijual lagi untuk digunaka pelaku berfoya-foya.
"Saat tersangka ditangkap, barang bukti disita oleh Tim Sat Reskrim yaitu satu buah cincin emas, satu buah cincin berlian, satu buah kalung emas, satu unit sepeda motor Yamaha R 15, satu unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 CC, dan uang tunai sebesar Rp80.000.000," katanya.
Baca Juga: Terungkap! Pihak Aditya Hasibuan Sempat Laporkan Ken Admiral Atas Kasus Penganiayaan ke Polisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.