Kompas TV regional sumatra

Kasus Polisi Tikam Polisi hingga Tewas di Riau, Bripka Wido Fernando Bakal Segera Disidang

Kompas.tv - 28 April 2023, 05:00 WIB
kasus-polisi-tikam-polisi-hingga-tewas-di-riau-bripka-wido-fernando-bakal-segera-disidang
Pemakaman Aiptu Ruslan, anggota Bintara Unit Provos Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau dilakukan secara kedinasan. Aiptu Ruslan tewas ditikam oleh rekannya sendiri yakni Bripka WF. Peristiwa penusukan itu terjadi di pos penjagaan SPN Polda Riau, Selasa (20/12/2022) malam. (Sumber: KOMPAS TV/Citra Indriani)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

RIAU, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri Kampar, Riau, telah melimpahkan berkas perkara kasus polisi tikam polisi yang menewaskan Aiptu Ruslan ke pangadilan pada Kamis (27/4/2023).

Dengan begitu, tersangka yang merupakan anggota Polda Riau bernama Bripka Wido Fernando segera menjalani persidangan. Rencanya, Bripka Wido Fernando akan disidangkan pada awal bulan mendatang.

Baca Juga: Kasus Polisi Tikam Polisi di Riau, Niat Baik Aiptu Ruslan Ibadah Umrah Pupus di Tangan Bripka WF

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Rendy Winata, membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan tersebut ke pengadilan.

"Iya, berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Rendy Winata dikutip dari pernyataannya pada Kamis (27/4/2023).

Rendy meyakni pihak pengadilan juga sudah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. 

Selain itu, kata dia, majelis hakim juga yang kemudian menetapkan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Awal bulan Mei ini sidangnya," ujar Rendy.

Pada kesempatan berbeda, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kampar, Hari Naurianto, mengatakan ada tujuh orang JPU yang ditugaskan untuk menangani perkara itu. Para jaksa tersebut nantinya bertugas membuktikan dakwaannya di persidangan.

Baca Juga: Kronologi Polisi Tikam Polisi di Riau, Pelaku Tidak Terima Ditegur Tak Apel Lalu Disuruh Push Up

"Penuntut Umum terdiri dari dari tujuh orang jaksa. Gabungan jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejari Kampar," ujarnya.

Seperti diketahui, Bripka Wido Fernando merupakan tersangka penikaman terhadap rekannya sesama polisi bernama Aiptu Ruslan.

Akibat penikaman tersebut, Aiptu Ruslan meregang nyawa karena sangkur menancap di dadanya yang saat kejadian berada di SPN Polda Riau, Selasa (20/12) malam.

Aiptu Ruslan selaku Banit Provos Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau ditikam rekan kerjanya yaitu Bripka WF setelah keduanya terlibat cekcok.

Pertikaian bermula saat korban menegur pelaku lantaran tak mengikuti apel pembagian tugas. Saat itu, pelaku menolak mengikuti apel dengan alasan sedang bertugas.

Baca Juga: Polisi di Riau Dikeroyok usai Tegur Pemotor: Korban Dihantam Gitar, Dilempari Batu, hingga Ditikam

Mendengar jawaban tersebut, korban kemudian menyuruh pelaku untuk push up, namun ditolak oleh pelaku. Keduanya sempat adu mulut sebelum akhirnya dilerai anggota polisi lain.

Namun, di hari yang sama, Bripka Wido kembali bertemu dengan korban Aiptu Ruslan. Mereka pun lagi-lagi berkelahi. 

Kali ini, tak hanya sekedar cekcok, sebilah sangkur menancap di dada kiri Aiptu Ruslan yang membuatnya bersimbah darah hingga berujung pada kematiannya.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x