Kemudian pihak terlapor juga melayangkan laporan di Polrestabes Medan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan Ken Admiral.
Baca Juga: Mario Dandy CS Mulai Alami Stres dan Teriak-Teriak di Sel | Laporan Khusus
"Dari kedua pertimbangan tersebut kasus ditarik ke Polda Sumut," ujar Armia saat jumpa pers di Polda Sumut, Selasa (25/4/2023).
Di kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono menjelaskan awal kasus penganiayaan ini bermula dari percakapan melalui Whatsapp Aditya dengan Ken.
Saat itu Aditya menanyakan hubungan Ken dengan teman wanita berinisial D, dari percakapan Whatsapp tersebut ada yang kurang berkenan sehingga pelaku melakukan pemukulan dan perusakan mobil korban di SPBU di kawasan jalan Ringroad Medan pada 21 Desember 2022.
Baca Juga: Viral Prajurit TNI Tendang Motor Ibu-ibu Bawa Anak di Bekasi, Ini Identitasnya
Di tempat tersebut Aditya kemudian melakukan pemukulan sebanyak tiga kali kepada Ken dan melakukan perusakan mobil korban.
Pada 22 Desember 2022, Pukul 02.30 WIB, Ken bersama teman-temannya mendatangi rumah Aditya untuk menanyakan pemukulan dan perusakan mobil di hari sebelumnya.
"Saat itu juga terjadi penganiayaan seperti yang viral di media sosial," ujar Sumaryono.
Atas tindakan penganiayan tersebut korban mengalami luka di bagian mata hingga mendapat perawatan intensif di rumah sakit.
Baca Juga: Viral Polisi di Blitar Tegur Pengendara Motor Tunawicara, Ini Kronologinya..
Sumaryono menjelaskan dari hasil gelar perkara pada 25 April 2023, penyidik kemudian menetapkan Aditya sebagai tersangka penganiayaan.
"Dan kita lakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan," ujar Sumaryono.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.