Kompas TV regional sumatra

Ini Kronologi hingga Motif Anak Perwira Polri di Polda Sumut Aniaya Mahasiswa yang Viral di Medsos

Kompas.tv - 26 April 2023, 05:45 WIB
ini-kronologi-hingga-motif-anak-perwira-polri-di-polda-sumut-aniaya-mahasiswa-yang-viral-di-medsos
Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Armia Fahmi (tengah depan) menjelaskan kasus penganiayaan yang melibatkan AKBP Achiruddin Hasibuan serta anaknya Aditya Hasibuan, Selasa (25/4/2023). (Sumber: Instagram Polda Sumut)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

MEDAN, KOMPAS.TV - Kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat kembali terjadi. Kali ini pelakunya anak perwira Polri di Polda Sumatra Utara (Sumut). 

Belakangan video penganiayaan tersebut viral di media sosial. Bahkan saat kejadian sang ayah yang merupakan aparat penagak hukum malah ikut terlibat. 

Pelaku penganiayaan yakni Aditya Hasibuan, sedangkan sang ayah ialah AKBP Achiruddin Hasibuan, Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba Polres Polda Sumut. Korbannya yakni Ken Admiral seorang mahasiswa.

Peristiwa penganiayaan anak perwira Polri ini terjadi di depan rumah AKBP Achiruddin Hasibuan di daerah Kecamatan Medan Helvetia, Medan, sekitar Pukul 02.30 WIB, 22 Desember 2022. 

Baca Juga: Ini Tampang Pelaku Penganiayaan Pemotor hingga Kejang di Cimahi, Akui Emosi karena Senggolan Motor

Kini pelaku penganiayaan Aditya Hasibuan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman lima tahun penjara. Ditreskrimum Polda Sumut juga telah menahan pelaku. 

Sedangkan AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut dan ditempatkan di tempat khusus. 

AKBP Achiruddin Hasibuan diduga melanggar kode etik profesi Polri karena melakukan pembiaran kepada anaknya, yakni Aditya Hasibuan menganiaya korban Ken Admiral.

Kronologi Kasus

Awalnya kasus ini ditangani oleh Polrestabes Medan setelah keluarga korban melapor pada 22 Desember 2022 dengan pihak terlapor yakni Aditya Hasibuan dan AKBP Achiruddin Hasibuan.

Baca Juga: Jaksa Juga Ajukan Banding atas Vonis 3,5 Tahun Penjara AG dalam Kasus Penganiayaan David

Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan unsur pidana sehingga laporan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 27 Februari 2023.

Kemudian pada 23 Maret 2023, Ditreskrimum Polda Sumut menarik kasus penganiayaan anak perwira Polri ini dari Polrestabes Medan. 

Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Armia Fahmi menjelaskan alasan kasus ditarik ke Polda Sumut karena ada keluhan dari keluarga korban yang menilai Polrestabes Medan lamban menangani kasus. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x