Irjen Suharyono mengatakan bahwa perbuatan kedua tersangka tersebut sangat tidak terpuji. Menurutnya, kejadian seperti itu seharusnya tidak terjadi.
"Harusnya hal itu tidak terjadi dan tindakan yang dilakukan para pelaku itu adalah tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum," ujar sambung Kapolda Sumbar.
Irjen Suharyono mengatakan, tindakan para pelaku menutup warung karaoke yang tetap beroperasi saat bulan Ramadan hingga melakukan persekusi terhadap dua wanita pemandu lagu di warung itu sangat tidak dibenarkan.
"Tindakan yang dilakukan itu terkait etika, namun yang dilakukan para pelaku ini berat, termasuk merendahkan kehormatan dan menyentuh organ yang harusnya tak disentuh," kata dia.
Baca Juga: Sosok Perempuan Pemilik Rental PS yang Cabuli 17 Anak di Jambi Ternyata Bekas Pemandu Lagu
Lebih lanjut Kapolda Sumbar menjelaskan, proses hukum terhadap para pelaku persekusi terus berjalan dan setiap perkembangan dari penanganan kasus itu akan disampaikan kepada masyarakat.
Sebelumnya, dua orang wanita diduga sebagai pemandu lagu di salah satu kafe di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, diarak warga setempat.
Tak hanya itu, kedua wanita itu bahkan ditelanjangi dan diceburkan ke laut. Tindakan warga melakukan demikian dipicu karena masih beroperasinya kafe tersebut saat bulan Ramadhan.
"Faktor karena (wanita) di kafe yang buka juga saat bulan Ramadhan sehingga masyarakat marah," tandas Kapolda.
Baca Juga: Viral 2 Pemandu Lagu Diceburkan ke Laut, Polisi Periksa 7 Orang Saksi!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.