Keesokan harinya atau pada 12 April, eksekusi terhadap korban dilakukan. Bermula pada saat korban menyuruh para pelaku untuk melakukan pekerjaan, namun para pelaku menolak.
"Korban mengeluarkan kata-kata kasar terhadap para pelaku, lalu pelaku (membalas) mendorong korban sehingga terjatuh," katanya.
Pada saat korban terjatuh, lanjut Indrawienny, para pelaku melakukan pembunuhan dengan cara menjerat korban menggunakan tali jemuran yang ada di rumah korban.
"Setelah 15 menit melakukan penjeratan, korban tidak bergerak, lalu para pelaku mengikat korban dengan lakban dan dibawa ke kamar korban dan ditutup dengan selimut," ujarnya.
Baca Juga: Pembunuh Wanita Bos Hotel di Jakbar Dicari Polisi, 2 Mobil Mewah Raib, Korban Sempat Dibekap
Setelah melakukan pembunuhan, para pelaku mengambil beberapa kartu ATM yang dimiliki korban, telepon seluler (ponsel) dan dua mobil bermerek Fortuner dan BMW yang dibawa lari ke arah Banten.
"Pada 13 April pukul 21.00, kami berhasil menemukan mobil korban di daerah Krojo, Banten, yaitu mobil BMW terparkir di dekat masjid," katanya.
Setelah itu, pada pukul 04.00 tanggal 14 April, tim Kepolisian berhasil menemukan kembali mobil Fortuner yang dititipkan di sebuah penitipan mobil.
Berbekal informasi yang menyebutkan kedua tersangka akan melarikan diri ke arah Bali, polisi lalu melakukan pengejaran.
"Pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 pukul 16.00 kedua tersangka berhasil ditangkap di Jalan Letjen S. Parman Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur," katanya.
Baca Juga: Sopir Fortuner Disebut Sengaja Masuk Jalur Kereta Api Ajak Penumpang Bunuh Diri: Supaya Mati Semua
Para Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.