Perbuatan Sudarsono, kata Dhedi, sempat direkam oleh seorang saksi yang merupakan teman korban.
Nantinya, rekaman tersebut akan menjadi salah satu barang bukti dalam pelaksanaan proses hukum terhadap pelaku.
Selain ada rekaman video, polisi juga melakukan visum terhadap para korban.
"Saksi merekam pelaku ketika melakukan aksinya, sehingga akan menjadi salah satu bukti nanti, di sisi lain, kami (polisi) sudah memvisum para korban," terangnya.
Ia juga membenarkan bahwa warga sempat hendak mengeroyok dan memukuli terduga pelaku. Namun, pengeroyokan tersebut tak terjadi setelah polisi mengamankan Sudarsono.
Baca Juga: Emon Pelaku Pencabulan 120 Anak Bebas Bersyarat, Ini Penjelasan Kalapas
Saat ini polisi masih menyelidiki kasus itu dan memeriksa semua saksi.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal Pencabulan 415 Huruf B Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman paling lama 9 tahun, atau Pasal Perkosaan 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliiar.
"Masih kita pertimbangkan masuk undang-undang pencabulan atau persetubuhan anak, menunggu gelar perkara," tuturnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.