SEMARANG, KOMPAS.TV - Polda Jawa Tengah (Jateng) menanggapi video viral pengacara Hotman Paris Hutapea terkait laporan kasus penganiayaan seorang santri DWW (15) oleh seniornya berinisial MH di salah satu pondok pesantren di Sragen.
Di mana penganiayaan tersebut, mengakibatkan korban meninggal dunia.
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengeklaim telah berkoordinasi dengan Polres Sragen dan memperoleh sejumlah fakta.
Disebutnya, Polres Sragen telah menangani perkara itu secara profesional dan sesuai prosedur.
"Agar tidak terjadi misinformasi pada masyarakat kami jelaskan bahwa perkara tersebut sudah ditangani secara profesional dan prosedural oleh Polres Sragen," kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (16/4/2023).
Terkait belum ditahannya pelaku penganiayaan tersebut, Iqbal kemudian menyinggung terkait Pasal 32 ayat 1 UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak.
Di mana dalam Pasal tersebut, disebutkan penahanan anak sebagai upaya terakhir apabila memperoleh jaminan dari orangtuanya atau walinya.
Diketahui, pada saat kejadian penganiayaan tersebut, pelaku masih berusia 16 tahun 8 bulan.
Alasan berikutnya, pelaku tidak ditahan karena dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
Pelaku, kata dia, selalu datang pada Senin dan Kamis di Polres Sragen.
"Tentunya dengan permohonan permintaan tidak ditahan, serta sanggup sewaktu-waktu hadir apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan menjadi alasan subjektif penyidik terhadap pelaku (anak) untuk tidak dilakukan penahanan," jelasnya.
Baca Juga: Ketua DPW PAN Sumut Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Meski demikian, Iqbal menegaskan proses penyidikan kasus penganiayaan tersebut tetap berjalan sesuai prosedur. Proses hukum, terus berlanjut sampai dengan pelimpahan pelaku anak beserta barang buktinya ke kejaksaan atau tahap 2.
Menurut penjelasannya, saat ini, perkara sudah pada tahap persidangan. Polres Sragen pun akan tetap menunggu perkembangan fakta-fakta persidangan.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap perkembangan. Termasuk jika ada pihak lain yang terbukti turut serta ikut melakukan penganiayaan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, penganiayaan santri Pondok Pesantren (Ponpes) berinisial DWW ini terjadi pada November 2022 lalu.
Sejak peristiwa terjadi hingga kini, Polres Sragen tidak melakukan penahanan terhadap pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meregang nyawa.
Hal inilah yang membuat ibu korban mendatangi pengacara kondang Hotman Paris di Jakarta untuk mencari keadilan atas tewasnya anak semata wayangnya.
Kepada Hotman, ibu korban menceritakan bahwa hingga Polres Sragen belum menahan pelaku dan belum menetapkan dua orang terduga provokator menjadi tersangka.
Padahal jika melihat kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandi, ada AG yang masih berusia 15 tahun ditahan.
"Kepada bapak Jawa Tengah, bapak Kapolres Sragen, ibu ini wargamu datang ke Kopi Joni di Jakarta, anaknya meninggal karena penganiayaan di suatu pesantren, salah satu pelakunya umur 17 tahun sudah mulai diadili tapi sampai hari ini belum ditahan," kata Hotman Paris dalam akun Instagramnya @hotmanparisofficial, dikutip Minggu.
"Padahal, menurut UU Sistem Peradilan Anak, anak umur 14 tahun ke atas boleh ditahan. Tapi ibu ini yang paling ditanyakan kepada bapak Kapolres Sragen adalah orang-orang berjumah dua orang yang diduga menjadi provokator belum dijadikan tersangka."
Baca Juga: AG Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora, Ini Pertimbangan Hakim
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.