SEMARANG, KOMPAS.TV - Polda Jawa Tengah (Jateng) menanggapi video viral pengacara Hotman Paris Hutapea terkait laporan kasus penganiayaan seorang santri DWW (15) oleh seniornya berinisial MH di salah satu pondok pesantren di Sragen.
Di mana penganiayaan tersebut, mengakibatkan korban meninggal dunia.
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengeklaim telah berkoordinasi dengan Polres Sragen dan memperoleh sejumlah fakta.
Disebutnya, Polres Sragen telah menangani perkara itu secara profesional dan sesuai prosedur.
"Agar tidak terjadi misinformasi pada masyarakat kami jelaskan bahwa perkara tersebut sudah ditangani secara profesional dan prosedural oleh Polres Sragen," kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (16/4/2023).
Terkait belum ditahannya pelaku penganiayaan tersebut, Iqbal kemudian menyinggung terkait Pasal 32 ayat 1 UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak.
Di mana dalam Pasal tersebut, disebutkan penahanan anak sebagai upaya terakhir apabila memperoleh jaminan dari orangtuanya atau walinya.
Diketahui, pada saat kejadian penganiayaan tersebut, pelaku masih berusia 16 tahun 8 bulan.
Alasan berikutnya, pelaku tidak ditahan karena dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
Pelaku, kata dia, selalu datang pada Senin dan Kamis di Polres Sragen.
"Tentunya dengan permohonan permintaan tidak ditahan, serta sanggup sewaktu-waktu hadir apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan menjadi alasan subjektif penyidik terhadap pelaku (anak) untuk tidak dilakukan penahanan," jelasnya.
Baca Juga: Ketua DPW PAN Sumut Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.