Pasal yang disangkakan kepada keduanya adalah Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mengutip pemberitaan bangkapos.com, Kasatreskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata menyebut dua pelaku yang berpangkat Bripda tersebut melakukan aksinya saat rumah dinas Kapolres Bangka Tengah sedang sepi.
"Jadi ketika bapak Kapolres sedang di luar rumah, ajudan bapak ( AKBP Dwi Budi Murtiono) ngambil. Kemudian ketika ibu lagi ada kegiatan di luar rumah, ajudan ibu ngambil," jelas Wawan.
Uang curian tersebut, lanjut Wawan, kemungkinan digunakan untuk memenuhi gaya hidup keduanya yang agak tinggi.
"Untuk uang yang dicuri, sudah dikembalikan seluruhnya," terangnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap 6 Tersangka Pencurian Modus Gunakan Kecubung
Selain kedua terduga pelaku, ada empat orang lainnya yang masih dalam lingkup kediaman rumah dinas Kapolres Bangka Tengah menikmati uang hasil curian tersebut.
Mereka adalah DA sebanyak Rp16 juta, A sejumlah Rp21,7 juta, DU sebanyak Rp43,8 juta dan C sebanyak Rp60 juta.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono mengaku uang ratusan juta rupiah tersebut disiapkan untuk dana operasi keponakannya yang berusia 9 tahun.
"Jadi ini saya bisa jelaskan kepada rekan-rekan media bahwa uang yang kami simpan adalah uang yang akan kami pergunakan untuk keponakan kami melaksanakan operasi," ucap AKBP Budi sambil menarik nafas panjang.
Uang tersebut berasal dari hasil pinjam keluarganya untuk keperluan operasi transplantasi paru keponakan yang berumur 9 tahun.
"Jadi biasanya kalau operasi itu harus ada uang dalam bentuk cash yang dibayarkan," jelasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.