PESISIR SELATAN, KOMPAS.TV - Polisi telah mengantongi sejumlah nama yang diduga pelaku kasus persekusi dua perempuan yang dituduh pemandu karaoke di Kampung Pasar Gompong, Kenagarian Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono, menerangkan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini dengan mengamankan alat bukti dan memeriksa tujuh saksi untuk menetapkan tersangka.
"Sudah ada beberapa nama yang keluar, namun kami tidak boleh serta merta menentukan tersangkanya, tetap dua alat bukti harus dipenuhi dahulu, setelah itu baru kami bisa kasih tahu nama tersangkanya," kata AKBP Novianto, dilansir dari cuplikan video Kompas Malam di Kompas TV Kamis (13/4/2023).
Ia pun menerangkan, pelaku persekusi dua perempuan yang ditelanjangi dan diceburkan ke laut pada Sabtu (8/4) malam tersebut dibagi menjadi tiga kelompok.
Pertama, kelompok pelaku yang melakukan persekusi, kekerasan seksual, serta pornografi.
Kedua, kelompok pelaku yang mempublikasikan rekaman video yang menunjukkan tindakan persekusi dua perempuan tersebut. AKBP Novianto menyebut, perekam dan penyebar video ini akan dijerat dengan pasal di Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Yang mempublikasikan, kami akan jerat dia dengan UU ITE," ujarnya.
Baca Juga: Gaduh 2 Perempuan di Sumbar Ditelanjangi dan Diceburkan ke Laut, Ternyata Bukan Pemandu Karaoke
Ketiga, kelompok pelaku yang melakukan perusakan di kafe, tempat dua perempuan tersebut ditangkap dan dibawa kembali dari bibir pantai.
Kini, polisi juga telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan video persekusi telah diamankan polisi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.