MEDAN, KOMPAS.TV - Wali Kota Medan Bobby Nasution digugat warga karena dianggap telah merusak cagar budaya Lapangan Merdeka.
Warga dari Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kota Medan-Sumatera Utara mengajukan gugatan warga negara atau citizen lawsuit kepada menantu Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu dan meminta kebijakan revitalisasi Lapangan Merdeka dihentikan, sebab dinilai merusak cagar budaya.
Pengacara KMS, Redyanto Sidi, menyebut bahwa revitalisasi hanya dijadikan dalih Pemerintah Kota (Pemkot) Medan dalam melakukan pekerjaan kontruksi pembangunan multiyears.
Sidi menyebut, pihaknya menolak pembagunan lapangan parkir bawah tanah dan area komersial di Lapangan Merdeka, Medan.
"Terdapat pengerjaan pondasi dengan melubangi Lapangan Merdeka sedalam 6 sampai 8 meter, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bidang Perumahan Kawasan Permukiman dan Bangunan Pemerintah Dinas Perkim Kota Medan untuk tahun 2022," ujar Redyanto, Sabtu (8/4/2023) dilansir dari Kompas.com.
"Itu kontraknya Rp91 miliar dengan pengerjaan menggali tanah sedalam 6 meter untuk basement dari rencana sekitar delapan meter," imbuhnya.
Baca Juga: Bobby Nasution Tolak Tawaran Jadi SC Formula E: Tugas di Medan Masih Banyak
Seharusnya, kata dia, kelestarian Lapangan Merdeka sebagai objek cagar budaya harus dijaga sesuai amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan Perda Nomor 2 Tahun 2012.
Apalagi, lanjut dia, Lapangan Merdeka Medan juga berfungsi sebagai sebagai Ruang Terbuka Non-Hijau dan Kawasan Jalur Evakuasi Bencana, berdasarkan Perda Kota Medan No. 01/2022 tentang RT-RW.
Ia menyebut, revitalisasi yang dilakukan Pemkot Medan justru merusak Lapangan Merdeka.
"Kita lihat nasib lapangan merdeka saat ini, yang rusak porak poranda karena revitalisasi tersebut," kata Redyanto.
"Revitalisasi tapi pengerjaannya konstruksi, itu kan modernisasi namanya. Saya kira tak salah dilakukan, tetapi jangan terhadap Lapangan Merdeka Medan, karena itu objek cagar budaya," imbuh dia.
Menurutnya, pelestarian cagar budaya Lapangan Merdeka Medan harus mengikuti Pasal 77 ayat 1 UU Cagar Budaya, yaitu merekontruksi cagar budaya dengan mengutamakan prinsip keaslian bahan, teknik pengerjaan, tata letak dan termasuk dalam menggunakan bahan baru sebagai pengganti bahan asli.
"Karena pelestarian bukan hanya memiliki pengetahuan dan keterampilan, tapi paling penting adalah pentingnya sikap yang baik dan benar atas rekonstruksi cagar budaya, bukan melakukan modernisasi yaitu mengubah dengan cara-cara adaptasi atau revitalisasi yang mana saat ini keadaan Lapangan Merdeka Medan memprihatinkan 'porak-poranda', " ujarnya.
Baca Juga: Latar Belakang Mantu Jokowi Bobby Nasution dan Ketua DPRD DKI Jadi SC Formula E
Redyanto mengatakan, pihaknya menduga revitalisasi tersebut juga akan mengakibatkan berubahnya keaslian dan nilai-nilai penting yang berada di Lapangan Merdeka Medan.
"Patut diduga (pembangunan) ke depan akan mengarah kepada komersialisasi bisnis," tegasnya.
Ada tujuh tuntuan yang disampaikan KMH kepada Bobby Nasution, salah satunya meminta proyek revitalisasi pembangunan dihentikan.
Redyanto menekankan, pihaknya akan memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri apabila permintaan kliennya tak diindahkan.
"Atas notifikasi tersebut Pemerintah Kota Medan diberikan waktu waktu 60 hari untuk meresponsnya, selanjutnya jika tidak dilaksanakan maka Gugatan Warga Negara atau Citizen Lawsuit akan bergulir ke Pengadilan Negeri Medan," pungkasnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.