Kompas TV regional jawa timur

Korban Pembacokan di Lumajang Sempat Tepergok Berduaan di Kandang Ayam dengan Istri Pelaku

Kompas.tv - 4 April 2023, 17:00 WIB
korban-pembacokan-di-lumajang-sempat-tepergok-berduaan-di-kandang-ayam-dengan-istri-pelaku
Ilustrasi garis polisi.Seorang pria bernama Budi (43), di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diduga membunuh tetangganya, Niran (42), yang sempat terpergok berduaan dengan istri pelaku di kandang ayam. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

Saat itu, tersangka yang berpura-pura sebagai istrinya, membalas pesan tersebut dan menyepakati untuk bertemu.

"Handphone istri masih dikuasai oleh tersangka yang mana maksudnya setelah kami dalami ya kan dari handphone dikuasai tersangka pagi-pagi korban mengirim chat Whatsapp yang intinya ada bilang kangen mau ketemu.”

“Akhirnya direspons sama tersangka mau ketemu ya kan akhirnya ada chat-chat ditanyalah sama tersangka, di mana bersangkutan atau korban. Korban menyatakan ada di lokasi itu dan disusul oleh tersangka," jelas Hari.

Pelaku yang terbakar api cemburu segera menuju kebun tempat korban berada sambil membawa sebilah celurit.

Setibanya di tempat kejadian perkara, tersangka sempat menanyakan hubungan asmara korban dengan istrinya, yang dibenarkan oleh korban.

Tersangka langsung menyerang korban dengan senjata tajam yang dibawanya.

Namun, korban sempat melawan dengan senjata yang sama, karena korban ke tempat itu bertujuan untuk mencari rumput pakan ternak.

Baca Juga: Polisi Tembak Anggota Geng Motor yang Bacok Remaja hingga Tembus Paru-Paru di Karawang

Akibatnya, dua jari tersangka terluka, sedangkan korban tewas.

"Kalau dari fakta yang kita dapat tersangka juga menyiapkan celurit dari rumah. Apakah tujuannya itu memang untuk menyerang korban atau tidak, tapi faktanya ada penyerangan terhadap korban di TKP.”

“Saat itu korban sempat memberi perlawanan sehingga dua jari tersangka putus," terangnya.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Lumajang, dan masih persiapan untuk melakukan operasi.

“Pasal yang diancamkan adalah Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP yang mana ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x