Selain itu, penyidik kepolisian juga masih mengejar pemilik senjata api yang digunakan untuk menembak korban.
Menurut Rian, pemilik senjata api sudah teridentifikasi.
"Kami mengimbau untuk segera menyerahkan diri secara baik-baik jika tak ingin diambil tindakan tegas saat ditangkap," kata ujar Rian.
Baca Juga: Ira Riswana Tolak Keluarga Korban yang Minta Ganti Rugi Dibangunkan Musala: Ini Bukan Pembunuhan
Rian menambahkan, terkait senjata api yang digunakan pelaku untuk menembak korban dipastikan diperoleh dari pabrikan dengan peluru tajam kaliber 9 milimeter.
Adapun motif pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh penutupan jalan hauling atau jalan tambang karena adanya sengketa lahan.
Rian mengakui hasil penyelidikan polisi menemukan fakta bahwa pernah ada permintaan soal ganti rugi hingga muncul kesepakatan pada 2013.
Namun, pihak perusahaan tidak pernah menjalankan kesepakatan itu.
Lebih lanjut, Rian mengatakan, penyelidikan kasus pembunuhan berencana ini akan dilakukan dengan mengedepankan scientific crime investigation atau penyidikan kejahatan yang dilakukan secara ilmiah dengan didukung berbagai disiplin ilmu, baik ilmu murni maupun ilmu terapan.
Saat ini, petugas dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri sudah tiba untuk memeriksa alat bukti yang ditemukan penyidik di lokasi kejadian.
Baca Juga: Kronologi Terbongkarnya Dukun Pengganda Uang Mbah Slamet Bunuh 11 Pasiennya Gara-gara Pesan WhatsApp
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Penerapan pasal itu dilakukan karena hasil penyidikan ada perencanaan yang dilakukan satu hari sebelum kejadian.
"Ini merupakan tindakan premanisme di dalam dunia pertambangan dan hal ini tidak boleh terjadi. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas pasti dilakukan oleh Polri," ucap Kapolda Kalsel itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.