"Pelaku sudah merencanakan sejak 10 hari sebelumnya," kata Kapolda Jawa Tengah dalam keterangan persnya pada Senin (3/4/2023).
Ia menjelaskan, peristiwa perampokan itu terjadi pada 27 Maret 2023. Bermula ketika ketiga pelaku memaksa korban bernama Nasirun (45) untuk membuka laci berisi uang.
Pelaku kemudian menyeret korban ke luar rumah hingga akhirnya ditembak pada bagian tumitnya.
Baca Juga: Polisi Buru 3 Perampok Bersenjata Api di Cilacap yang Diduga Kabur ke Jawa Barat
Pelaku perampokan itu juga menembak kaki salah seorang warga yang berupaya menggagalkan aksi perampokan tersebut.
Dalam aksi yang dilakukan komplotan perampok itu, pelaku mengambil uang Rp30 juta serta alat penyimpan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa empat senjata api rakitan beserta puluhan peluru, serta dua sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Dari hasil pengecekan diketahui tidak ada alur pada selongsong, sehingga ini merupakan senjata rakitan," katanya.
Baca Juga: Bawa Kabur Rp 100 Juta, 3 Perampok Bersenjata Api di Cilacap Jadi Buron Polisi!
Atas perbuatannya, para tersangka perampokan tersebut dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.