2. Pembebasan denda BBNKB II.
3. Gratis BBNKB II.
4. Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat.
5. Diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih.
Melalui program bertajuk "7 Berkah Pajak Daerah", Badan Pendapatan Daerah bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Riau mengadakan pembebasan sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Mei 2023. Sesuai namanya, tujuh pembebasan yang diberikan, meliputi:
1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor.
2. Bebas BBNKB II, khusus kendaraan pembuatan sebelum 2022.
3. Bebas denda BBNKB II.
4. Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang.
5. Bebas pokok pajak terutang tahun keempat, kelima, dan seterusnya.
6. Diskon 50 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (Khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022).
7. Keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen.
Baca Juga: Jangan Sampai Bodong, Pemutihan Pajak Kendaraan di Sidoarjo hingga Maret
Sejak 6 Januari 2023 hingga kini, Provinsi Jambi masih mengadakan pemutihan pajak kendaraan. Namun, program keringanan ini hanya akan dibuka hingga 6 April 2023.
Program pemutihan yang diberikan berupa:
1. Pembebasan pokok pajak kendaraan yang mati sejak 2-15 tahun ke atas, hanya perlu membayar tunggakan selama dua tahun.
2. Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
3. Pembebasan pokok dan sanksi administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan luar daerah.
4. Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan atau eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan atau lising).
5. Pembebasan sanksi administratif BBNKB I.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.