SERANG, KOMPAS.TV - Suhendi, tersangka pembunuhan akhirnya buka suara dan mengaku duduk perkara aksinya menyuntik mati Kepala Desa Curug Goong, Kabupaten Serang, Banten, bernama Salamunasir beberapa waktu lalu.
Suhendi mengaku awalnya hanya berniat menyuntikkan obat pelemas otot atau rocuranium ke tubuh korban Salamunasir.
Hal itu ia lakukan agar korban lemas sehingga menimbulkan efek jera dan dirinya juga bisa dengan mudah memukulinya ketika berduel.
"Biar orang tersebut (kades) lemas. Intinya saya mau kasih efek jera ke beliau. Karena saya badannya kecil dia badannya besar,” kata Suhendi di Mapolresta Serang Kota seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/3/2023).
Baca Juga: Sederet Fakta Kasus Mutilasi Koper Merah di Bogor: Perkenalan hingga Dipotong Pakai Mesin Gerinda
“Kalau kita sparing pasti saya kalah duluan. Makanya saya inisiatif menyuntikan obat tersebut bila mana sudah kena obat tersebut efek lemas biar bisa efek jera.”
Setelah korban lemas, lanjut Suhendi, dirinya akan memukulinya hingga babak belur. Hal tersebut ia lakukan karena kesal telah berani selingkuh dengan istrinya.
Namun, mantri atau perawat itu tidak menyangka efek dari cairan yang disuntikannya ke dalam tubuh korban Salamunasir ternyata menyebabkan kematian.
"Niatnya pengen nonjokin tapi efeknya lain diluar jangakaun saya," ujar Suhendi.
Baca Juga: Motif Mantri Bunuh Kades Akhirnya Terungkap, Polisi: Perselingkuhan Istri Tersangka dengan Korban
Tersangka Suhendi menambahkan, setelah korban disuntikkan rocuranium, efek yang timbul yakni korban bukannya lemas justru malah mengalami kejang, keringatan hingga tidak sadarkan diri.
Menurut Suhendi, dirinya hanya menyuntikkan dua cairan rocuronium atau pelemas otot dan diphenhydramine atau obat alergi ke tubuh korban. Adapun obat-obat tersebut didapat Suhendi dari tempatnya bekerja.
Saat korban mengalami kejang-kejang, Suhendi mengaku kaget sehingga dirinya meminta pertolongan kepada warga untuk membawa korban ke puskesmas guna mendapat perawatan. Namun, nyawa korban tidak tertolong.
"Terjadi kejang baru keringetan dan saya sok kaget dengan efek tersebut saya sendiri langsung minta tolong ke warga untuk bawa ke puskesmas," kata Suhendi.
Kasubbid Toksikoligi Forensik Puslabfor Bareskrim Polri Kompol Faizal Rachmad sebelumnya memaparkan hasil otopsi Kepala Desa Curuggoong, Serang, Banten, Salamunasir.
Baca Juga: Kuasa Hukum Beberkan Dugaan Perselingkuhan Istri Mantri Penyuntik Mati Kades dengan Korban
Hasil otopsi menunjukan, adanya overdosis kandungan rocuronium atau obat yang digunakan untuk melemaskan otot didalam tubuh korban.
Adapun Suhendi menyuntikkan rocuranium ke tubuh korban karena kesal sang kades berselingkuh dengan istrinya.
Perselingkuhan tersebut sebenarnya mengambil jalan damai dan sudah dimusyawarahkan. Sayangnya, istri pelaku berinisial NN dan Salamunasir masih menjalin hubungan asmara secara diam-diam.
“Permasalahan tersebut (perselingkuhan) telah diselesaikan secara musyawarah, namun ternyata kejadian kedekatan istri tersangka dengan korban masih berlanjut,” kata Wakil Kepala Polresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena.
Menurut AKBP Hujra, keduanya masih intens berkomunikasi dan bertemu. Hal ini diketahui dari adanya foto yang memperlihatkan kebersamaan NN dan Salamunasir.
Baca Juga: Polisi Ungkap Isi Cairan yang Disuntikan Mantri Hingga Menewaskan Seorang Kades di Serang!
Hingga pada Minggu (12/3) Pukul 10.00 WIB, Suhendi menemukan foto-foto tersebut saat melihat isi galeri di ponsel sang istri.
Melihat hal itu, emosi Suhendi pun tersulut. Pukul 12.00 WIB, dia mendatangi rumah Salamunasir dengan membawa suntikan berisi cairan yang akan disuntikkan secara paksa ke tubuh korban.
Sempat terlibat adu mulut, Suhendi akhirnya menyuntikkan cairan tersebut ke punggung sebelah kiri Salamunasir. Korban pun mengalami kejang dan tidak sadarkan diri.
Korban lantas dibawa ke Puskesmas Padarincang oleh istri dan warga setempat. Saat itu, Puskesmas menyarankan agar korban dirujuk ke RSUD Banten.
Sesampainya di rumah sakit, dokter melakukan pemeriksaan dan menyatakan korban sudah meninggal dunia. Atas perbuatannya, Suhendi dijerat Pasal 388 dan 351 ayat 3 KUHP.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.