JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus penyelundupan baju bekas dan barang elektronik bekas dari luar negeri.
"Kami menetapkan ada dua tersangka yaitu satu tersangka untuk penyelundupan baju bekas dan satu tersangka lainnya untuk barang elektronik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya berhasil menyita sebanyak 535 karung (balpres) baju bekas impor. Ratusan balpres tersebut disita dari enam titik lokasi di wilayah Jakarta, Depok, dan Tangerang.
Polisi juga menyita 604 barang elektronik yang terdiri dari 577 unit handphone dan 27 unit tablet.
Baca Juga: Larangan Baju Bekas Impor, Pedagang: Kalau Dilarang, Sekolah Anak Saya Bagaimana?
Auliansyah mengatakan, tersangka mendatangkan baju bekas dari sejumlah negara.
"Balpres ini ada yang dari Korea, China, Jepang, termasuk Amerika," katanya, seperti dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV.
Selanjutnya, barang-barang tersebut nantinya akan ditindaklanjuti sebagai barang bukti tindak pidana ekonomi hasil penyelundupan barang bekas.
Auliansyah memaparkan, kedua tersangka merupakan pelaku usaha impor barang-barang bekas berskala besar yang sudah melakukan kegiatan usaha ilegal ini sejak 2018.
Baca Juga: Kenapa Baju Bekas Impor Bisa Lolos Bea Cukai? Ini Modus Penyelundupannya
Ia mengungkapkan, nilai barang yang diperdagangkan para pelaku usaha barang bekas impor ini ditaksir mencapai miliaran rupiah.
"Secara global nilai barang yang telah diperdagangkan oleh para pelaku ini lebih kurang Rp31,7 miliar," sebutnya.
Meski baru satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus impor baju bekas, Polda Metro Jaya masih akan mengembangkan penyelidikan sehingga mungkin saja akan ada penambahan tersangka.
"Karena memang saat kita melakukan penindakan yang ada di situ supir dan penjaga gudang. Jadi kami masih melakukan pendalaman, siapa pemilik daripada barang bekas tersebut," ujar Auliansyah.
"Kami berpikir akan lakukan penindakan di skala besarnya," tambahnya.
Baca Juga: Kemenkop UKM Minta E-commerce Tutup Lapak Baju Bekas Online di Platformnya
Penangkapan yang dilakukan kepolisian ini berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Yang jelas sudah saya perintahkan seluruh wilayah yang terkait pintu masuk di Cukai untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Kapolri kepada wartawan di Jakarta, Minggu (19/3/2023).
"Kalau nanti ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang pemerintah, saya minta untuk ditindak tegas," tambahnya.
Polri, lanjutnya, akan bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk mencegah impor baju bekas.
Menurut Listyo, langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencari akar permasalahan maraknya impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.