SEMARANG, KOMPAS.TV - Sebanyak enam warga perumahan Griya Nanas Asri, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) mengalami kerugian ratusan juta hingga rumahnya terancam disita karena ulah pengembang perumahan.
Salah satu warga perumahan Griya Nanas Asri, Dwi Setio, mengatakan sudah menghabiskan Rp 409 juta untuk pelunasan rumah yang dia beli dari pengembang.
Baca Juga: KPK Telusuri Aset Rafael di Minahasa Utara dan Yogyakarta, Punya Saham di 6 Perusahaan dan Perumahan
"Saya sudah bayar lunas sejak tahun 2019," kata Dwi Setio dikutip dari Kompas.com pada Rabu (22/3/2023).
Setelah dibayar lunas, kata Dwi, pengembang perumahan menjanjikan sertifikat tanah akan dibuat beserta dengan akta jual beli (AJB) dan balik nama.
"Namun kita tunggu-tunggu tak kunjung diberi," ucap Dwi.
Dwi menjelaskan, awalnya pengembang meminta Dwi untuk menunggu selama tiga bulan. Hingga akhirnya datanglah pandemi Covid-19, ia pun diminta menunggu.
"Setelah pandemi Covid-19 saya disuruh menunggu lagi," uaap Dwi.
Karena rumah yang dia beli tak ada kepastian, Dwi akhirnya memberanikan diri untuk menghubungi manager perumahan di tempat tinggalnya yang berinisial L.
Baca Juga: Banjir Masih Rendam Ribuan Rumah Warga di Perumahan Puri Nirwana Residence Bekasi
"Namun dia (L) sudah keluar. Saya dihubungkan ke penggantinya berinisal N. Akhirnya saya bertemu dengan N, katanya sertifikat itu mau dipecah dan disampaikan ke pihak manajemen," ujar Dwi mengingat perkataan N.
Terakhir, pada 2022 pihak perumahan dan pembeli membuat kesepakatan bersama untuk segera melakukan perjanjian jual beli (PJB) perumahan.
"Namun pihak perumahan mengingkari lagi," tutur dia.
Padaa 3 Maret 2023, betapa kagetnya Dwi tiba-tiba mendapatkan surat pralelang dari Bank Pengkreditan Rakyat (BPR).
Dwi pun kini terancam kehilangan rumah karena ulah pengembang. Sebab, sertifikat tanah yang seharusnya menjadi hak miliknya ternyata digadaikan pengembang ke BPR sebagai jaminan.
Tidak hanya dijaminkan, dia terancam diusir dari rumah karena pinjaman yang diajukan pengembang macet dan akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Baca Juga: Lippo Cikarang: Serah Terima Unit Meikarta Tanggung Jawab Pengembang
"Sertifikat kami ternyata telah jadi dari bulan Agustus 2019 dan dijaminkan ke BPR. Keseluruhan korban yang mengalami hal sama berjumlah 6 orang. Sertifikatnya juga dijaminkan ke BPR," ucap dia.
Korban berikutnya ialah bernama Budi Astuti. Budi mengaku sudah membayarkan sekitar Rp 370 juta kepada pengembang.
"Tapi saya diminta untuk membatalkan penjualan dan uang yang saya bayarkan akan dikembalikan empat bulan mendatang," kata dia.
Tak mau tergesa-gesa, Budi meminta waktu untuk mempelajari perjanjian tersebut. Namun pihak pengembang ngotot agar perjanjian tersebut segera ditandatangani.
"Ya kalau cair. Setelah ditandangani pembatalan penjualan empat bulan tidak cair terus bagaimana?" ucapnya.
Baca Juga: Pengembang Meikarta Cabut Gugatan terhadap Konsumen, Siapkan Skema Refund Unit Apartemen
Selain diminta untuk membatalkan penjualan, Budi juga ditawari sebidang tanah di Pudak Pating Banyumanik oleh pengembang tersebut.
"Tapi saya tak langsung setuju, saya butuh tahu tanah itu jelas atau tidak," ujar Budi.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.