SLEMAN, KOMPAS.TV - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda D.I Yogyakarta (DIY) Kombe Pol Nuredy Irwansyah Putra mengungkapkan kronologi kasus mutilasi terhadap perempuan berinisial A (34), warga Patehan, Yogyakarta.
Seperti diberitakan sebelumnya, jenazah A (34) ditemukan di sebuah wisma penginapan di padukuhan Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Kabupaten Sleman pada Minggu (19/3/2023) malam.
Saat ditemukan, tubuh korban dalam kondisi yang mengenaskan dengan beberapa bagian tubuh terpotong menjadi puluhan bagian.
Kombes Pol Nuredy mengatakan pelaku datang ke wisma penginapan di daerah Jalan Kaliurang pada Sabtu (18/3) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelaku datang untuk check in dengan membayar uang sebesar Rp60.000 untuk durasi 6 jam.
Baca Juga: Sedang Pulas saat Tertangkap, Polisi Sebut Tersangka Mutilasi di Sleman Kenal Korban sejak 2022
Usai menyewa kamar, satu jam berselang, pelaku diketahui keluar dan kembali ke penginapan sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat kembali datang ke penginapan, pelaku sempat memperpanjang sewa kamar untuk 6 jam lagi.
"Saat datang lagi itu, keterangan dari penjaga wisma (pelaku) datang bersama wanita," kata Nuredy, Selasa (21/3) dikutip dari Tribun Jogja.
Kemudian, pelaku dan wanita yang diketahui A (34) masuk ke kamar dan tidak keluar lagi.
Kombes Nuredy juga menjelaskan pelaku datang ke penginapan dengan mengendarai sepeda motor. Namun, penjaga wisma disebut sudah tidak melihat kendaraan yang dibawa pelaku pada Minggu (19/3) sekitar pukul 02.00 dini hari WIB.
Baca Juga: Ayah Wanita Korban Mutilasi di Sleman Sebut Anaknya Berencana Menikah Tahun Ini
Lalu, penjaga wisma mencoba menanyakan apakah pelaku ingin memperpanjang durasi sewa kamar dengan mengetuk pintu kamar.
Tetapi, tidak ada jawaban. Curiga dengan situasi tersebut, penjaga wisma mengintip kondisi kamar dari jendela.
"Diintip dari jendela, ada kepala tergeletak di kamar mandi dan terlihat ada bercak darah," jelas Nuredy.
"Kemudian penjaga menghubungi pemilik wisma, dibuka secara paksa. Terlihat korban tergeletak di kamar mandi dalam kondisi mengenaskan," ujar dia.
Tim Opsnal Gabungan dari Polda DIY dan Polresta Sleman langsung bergerak memburu pelaku. Pada Selasa (21/3) siang, polisi akhirnya menangkap pelaku mutilasi di sebuah rumah di Temanggung, Jawa Tengah.
Baca Juga: Pelaku Mutilasi di Yogyakarta Tinggalkan Surat di TKP, Mengaku Terlilit Utang!
Polisi mengungkapkan sang pelaku masih berusia 23 tahun dan bekerja sehari-hari sebagai penjaga sebuah usaha tenda di Ngemplak, Sleman.
Sebelum melakukan penangkapan, polisi melakukan penggeledahan di mes tempat pelaku menetap sehari-hari. Di sana, polisi menemukan sepucuk surat yang berisi penyesalan pelaku membunuh A (34).
Selain mengutarakan penyesalan, sang pelaku juga menuliskan bahwa dirinya tertekan karena terlilit utang.
"Kami mendapatkan bukti petunjuk berupa surat yang ditulis terduga pelaku bahwasanya suratnya itu intinya adalah penyesalan, dan kemudian adanya tekanan berupa hutang yang mana pelaku ucapkan selamat tinggal kepada kenalannya," papar Nuredy.
Sumber : Kompas TV/Tribun Jogja
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.