Kompas TV regional kriminal

Kronologi Bocah 8 Tahun Diculik dan Dibunuh Tetangganya yang Masih Remaja, Minta Tebusan Rp 100 Juta

Kompas.tv - 18 Maret 2023, 04:56 WIB
kronologi-bocah-8-tahun-diculik-dan-dibunuh-tetangganya-yang-masih-remaja-minta-tebusan-rp-100-juta
Jasad Hafiza (8) saat dievakuasi tim SAR dari perkebunan sawit, Kecamatan Kelapa, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (9/3/2023). (Sumber: KOMPAS.COM/HERU DAHNUR)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

Yan Sultra mengungkapkan motif pelaku AC ‘menculik’ hingga membunuh H yang berasal dari kalangan keluarga mampu karena ingin memperoleh keuntungan.

Baca Juga: KKB Titipkan Surat ke Pilot Susi Air yang Mendarat, Polisi: Tidak Ada Penahanan, Pilot Dilepaskan

Pelaku AC, kata Yan Sultra, meminta tebusan sebesar Rp 100 juta kepada keluarga korban meski saat itu korban H sudah dalam kondisi meninggal dunia. 

Yan menuturkan AC mengirim pesan singkat ke ibu korban dan ketua RT setempat menggunakan ponsel orang lain.

"Mengirimkan pesan pada ibu korban dan ketua RT setempat untuk meminta tebusan Rp 100 juta," kata Yan Sultra dikutip dari Kompas.com pada Jumat (17/3/2023).

Setelah mendapat pesan tersebut, ketua RT setempat langsung berkoordinasi dengan polisi. Hasilnya, pelaku AC berhasil ditangkap di kompleks perumahan sawit pada Selasa (14/3).

Polisi pun masih mencari tahu alasan pelaku AC tak membiarkan H hidup saat meminta tebusan kepada orang tua korban.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Jasad dalam Koper Merah di Bogor Ditangkap

Adapun dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku AC nekat membunuh korban dan meminta tebusan kepada orang tuanya karena terpengaruh dari media sosial.

Lebih lanjut, Yan memastikan kasus pembunuhan H sama sekali tidak ada kaitannya dengan penjualan organ tubuh manusia.

Selain menangkap pelaku AC, polisi juga mengamankan barang bukti antara lain sepeda motor Kawasaki, batang kayu, ban dalam untuk mengikat, ponsel, dan pakaian.

Kini, pelaku AC telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 340, Pasal 338 KUHP dan UU Nomor 23/2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Remaja 17 Tahun di Bangka Culik dan Bunuh Bocah 8 Tahun, Pelaku Minta Tebusan Rp 100 Juta


 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x