Baca Juga: Rampok Rp15.000 dari Bank dan Dipenjara, Kakek Ini Malah Keluhkan Polisi Lama Datang
Penangkapan perampok
Pengungkapan kasus perampokan itu diawali atas laporan masyarakat nomor: LP/B/03/II/2023/JBR/RES KRW/SEK.LA, tanggal 14 Februari 2023.
Setelah mendapatkan laporan, polisi mendatangi minimarket dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV.
Berdasarkan rekaman CCTV, aparat kepolisian berhasil mengidentifikasi ciri-ciri fisik dari pelaku.
Berbekal rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku saat bersembunyi di rumahnya, Dusun Turimulya, Desa Pulomulya, Kecamatan Lemahabang, Karawang.
Baca Juga: Ledakkan 2 Mesin ATM, Kelompok Perampok Malaysia Gasak Rp1,1 Miliar
Pelaku sempat melakukan penyerangan terhadap anggota polisi saat menunjukkan barang bukti senjata tajam berupa pisau dapur yang dibuang pelaku di pinggir Jalan Raya Syech Quro, Dusun Sentul Desa Pulojaya, Kecamatan Lemahabang, Karawang.
Di lokasi tersebut, pelaku hendak kabur melarikan diri dengan menyerang anggota polisi dengan senjata tajam yang diambilnya.
"Petugas lantas mengambil tindakan tegas dan terukur ke bagian kaki sebelah kanan pelaku," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.