Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembacokan Siswa SMK di Bogor oleh Tiga Pelaku Pelajar
Lalu, SA (18) berperan membuang barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk menyabet AS hingga meninggal dunia.
MA dan SA telah ditangkap di Lebak, Banten pada Senin (13/3) kemarin. Sementara ASR masih buron.
"Yang masih buron, ASR alias T, dia residivis kasus jambret di Bogor Tengah," kata Kombes Bismo.
Ia pun menerangkan, ASR baru saja keluar dari tahanan pada tahun ini atas kasus jambret.
ASR pun kembali diterima sekolah SMK swasta karena mempertimbangkan hak asasi manusia.
Kombes Bismo pun mengimbau ASR untuk menyerahkan diri ke Polresta Bogor Kota.
Ia juga meminta seluruh masyarakat yang mengetahui bahkan menyembunyikan ASR untuk segera lapor kepada Polresta Bogor Kota.
"Bagi yang menyembunyikan ada ancaman hukuman yang menanti. Lebih baik segera hubungi kami untuk diserahkan," tegasnya.
Baca Juga: Pelaku Utama Pembacokan Siswa SMK di Bogor Buron, Polisi Imbau untuk Serahkan Diri dan Warga Lapor
Kini polisi telah menangkap dua pelaku dan satu orang dewasa yang menyembunyikan pelaku saat melarikan diri.
Dua orang dewasa telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu pelaku yang masih di bawah umur kini berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Dua pelaku pelajar yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Kepada pelaku yang terlibat dikenakan pasal 76 C, tentang perlindungan anak dan pasal 338 KUHP," ujarnya.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.