BOGOR, KOMPAS.TV - Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor, Jawa Barat mengungkapkan, pelaku utama pembacokan siswa di Bogor adalah residivis kasus jambret.
Pelaku utama berinisial ASR itu, kata polisi, merupakan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Bogor yang saat ini masih melarikan diri.
"Dia adalah residivis kasus jambret," kata Kapolresta Bogor Kota, Komisaris Besar (Kombes) Bismo Teguh Prakoso di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (14/3/2023) dilansir dari Antara.
Bismo menegaskan, ASR sebagai pelaku utama pembacokan terhadap AS lantaran berperan menyabetkan pedang panjang alias gobang ke bagian pipi hingga pangkal leher korban.
Ia menjelaskan, ASR baru saja keluar dari tahanan pada tahun ini dan kembali diterima sekolah SMK swasta karena mempertimbangkan hak asasi manusia.
Tetapi, siswa berusia 17 tahun itu kembali melakukan tindak kriminal pada Jumat (10/3) lalu dengan mengendarai sepeda motor dan berboncengan tiga bersama dua rekannya.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembacokan Siswa SMK di Bogor, 1 Buron Masih Dikejar
Sebelumnya, polisi telah menangkap dua pelaku lain, yakni MA dan SA di Lebak, Banten.
Menurut Kombes Bismo, tiga pelaku tersebut berasal dari satu sekolah yang sama.
"Mereka bertiga sekolah di sekolah yang sama," jelasnya.
Kini keberadaan ASR masih dalam pengejaran jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota.
Kombes Bismo pun berjanji akan segera menangkap pelaku tersebut.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku (ASR), segera kami tangkap," tegasnya.
Tiga pelaku tersebut diburu polisi karena melarikan diri usai melakukan pembacokan terhadap seorang siswa di kawasan lampu merah perempatan Simpang Pomad, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, pada Jumat, 10 Februari 2023, pukul 9.30 WIB.
Mereka mengendarai sepeda motor dari arah Cibinong dan langsung menyabetkan pedang panjang atau gobang ke arah AS yang hendak menyeberang bersama teman-temannya.
Baca Juga: Fakta-fakta Siswa SMK Tewas Dibacok Tiga Pelajar di Bogor, Polisi Periksa Sembilan Saksi
Kombes Bismo mengungkapkan, aksi pembacokan yang dilakukan tiga sekawan ini dilakukan setelah mendapat tantangan melalui akun Instagram dari seseorang berinisial A pada Senin, 6 Februari 2023.
Pada saat kejadian, kata dia, A tidak ada sehingga AS menjadi sasaran.
Dua pelaku yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.