PRABUMULIH, KOMPAS.TV – Seorang pemuda di Prabumulih, Sumatera Selatan, menganiaya rekannya hingga tewas, karena pelaku tak mau rumahnya dijadikan lokasi penyimpanan tabung gas curian.
Pelaku bernama Helga Sulaiman (22), sedangkan korban bernama Muammar Khadafi (25), yang tewas di tempat.
Selain menganiaya Muammar hingga tewas, pelaku juga menyerang seorang korban lainnya yang bernama Johan hingga terluka dan dirawat di rumah sakit.
Kematian Khadafi sempat membuat warga sekitar heboh. Sebab, ia tewas di pinggir jalan dan menjadi perhatian masyarakat.
Baca Juga: Identitas Jasad Pria yang Diduga Korban Pembunuhan Terungkap!
Polisi yang mendapatkan laporan kejadian, langsung menuju lokasi dan menangkap Helga tanpa perlawanan.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Prabumulih AKBP Witdiardi menuturkan, peristiwa itu dipicu saat Khadafi dan Johan datang ke rumah pelaku di Jalan Bima Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Keduanya datang dengan membawa tabung gas tiga kilogram yang diduga merupakan hasil curian.
Rencananya, Khadafi dan Johan akan menyimpan tabung gas tersebut di rumah pelaku. Namun, Helga menolak permintaan itu dan mengunci rumahnya.
Kedua korban tetap memaksa masuk hingga membuat Helga menjadi marah.
“Sempat terlibat adu mulut karena pelaku menolak rumahnya dijadikan tempat penitipan barang curian. Karena kesal, pelaku mengeluarkan pisau dan menusuk korban Khadafi dengan menggunakan pisau. Pisau itu disimpan pelaku di pinggang,” kata Witdiardi, Selasa (7/3/2023), dikutip Kompas.com.
Khadafi tewas di tempat setelah mengalami luka tusuk, sedangkan Johan yang hendak melerai perkelahian itu ikut diserang Helga hingga ikut terluka.
Melihat situasi menjadi memanas, Johan pun melarikan diri dari rumah pelaku.
Baca Juga: Kronologi 3 Siswa SMP Bunuh Anak SD di Sukabumi: Para Pelaku Konvoi Cari Musuh, Korban Tewas Dibacok
“Setelah kejadian itu, tabung gas yang dibawa pelaku disimpan dekat sumur rumah pelaku. Sedangkan pisau yang digunakan dibuang ke dalam sumur.”
“Motif kejadian ini, tersangka kesal tidak mau diajak untuk menyimpan barang diduga hasil curian,” ujarnya.
Saat ini, jenazah Khadafi sudah dibawa ke rumah sakit untuk divisum dan telah diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun.
“Untuk sekarang, tersangka sudah kami tahan,” jelas Kapolres.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.