MADIUN, KOMPAS.TV - Tempat fotokopi di Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan, Madiun, Jawa Timur, sanggup menyediakan layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM palsu.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto mengungkapkan, tempat fotokopi tersebut merupakan milik warga berinisial JR (51).
Baca Juga: Tiga Pelaku Pembuat Sim Palsu Ditangkap
Menurut Danang, JR telah menjalankan bisnis pembuatan SIM palsu tersebut sejak 2021. Selama menjalankan bisnis itu, JR telah membuat 150 lembar SIM palsu.
Dari hasil bisnisnya tersebut, kata Danang, pelaku JR bisa meraup keuntungan hingga mencapai puluhan juta rupiah.
Danang pun menuturkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku JR di tempat usaha fotokopinya.
"Pria ini tertangkap tangan di tempat usaha fotokopinya di Saradan," kata Danang dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/3/2023).
Ketika ditangkap, kata Danang, turut diamankan barang bukti berupa belasan lembar SIM palsu bersama perangkat atau alat untuk membuat SIM palsu tersebut.
Baca Juga: Kocak, Pria Ini Gunakan Foto Presiden Filipina Rodrigo Duterte di SIM Palsunya
"Saat digeledah, kami mendapati 15 lembar SIM palsu bersama perangkat untuk membuat SIM tersebut," ujar Danang.
Saat diperiksa, Danang mengatakan pelaku JR mengaku membuat SIM palsu menyasar para sopir di pertambangan.
"Jadi tersangka ini mengaku membuat SIM palsu untuk membantu warga yang ingin bekerja sebagai sopir alat berat di pertambangan," ujar Danang.
Untuk membuat SIM palsu tersebut, pelaku JR mematok tarif mulai Rp150.000 hingga Rp400.000. Adapun konsumen yang hendak dibuatkan SIM palsu, cukup menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan foto diri.
Menurut Danang, pelaku JR tidak hanya menjalankan bisnis pembuatan SIM palsu saja. Tetapi, ia juga menerima tawaran jasa membuat dan mencetak ijazah palsu.
Baca Juga: Bambang Tri Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi karena Hal Ini, Sebut Bakal Bisa Gugat Lagi
Selain mengamankan sebanyak 15 lembar SIM B II Umum palsu, Danang menyebut, polisi juga mengamankan satu unit komputer dan dua unit printer EPSON. Juga, satu unit mesin laminating, satu bendel kertas printable card, 11 lembar ijazah palsu, lima lembar surat izin keselamatan dan kesehatan kerja (K3) palsu, satu set perlengkapan berupa gunting, cutter, penggaris, serta tiga stempel palsu.
Atas perbuatannya, tersangka JR dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan surat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga: Bantah Hoaks, Alumni Fakultas Kehutanan UGM Angkat Suara Soal Isu Ijazah Palsu Jokowi
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.