Baca Juga: Kata Polisi Kemungkinan Mario Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana, Terancam 15 Tahun Bui
Dari hasil penyidikan, ketiga ABH ini tidak berafiliasi dengan kelompok geng motor mana pun.
Adapun bendera yang dibawa mereka saat melakukan aksi merupakan lambang dari SMP tempat ketiganya menimba ilmu.
Ketiga tersangka itu pun kemudian langsung dibawa ke Mapolres Sukabumi. Pihak kepolisian hingga kini masih mengembangkan kasus pembunuhan tersebut.
"Kami masih mengembangkan kasus ini khususnya kepada ABH3 sebagai penyedia celurit untuk digunakan ABH2 mengeksekusi korban," ucap Maruly.
"Apakah ABH3 ini sudah beberapa kali menjadi pemasok senjata tajam untuk tawuran antar-sekolah, hal tersebut yang masih kita dalami."
Maruly mengatakan, diduga Ra menjadi korban salah sasaran. Sebab, saat kejadian korban menggunakan seragam pramuka ditambah tubuhnya yang bongsor seperti anak tubuh pelajar SMP.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 15 tahun.
Baca Juga: Pembunuh Ibu Muda di Bekasi Ditangkap di Subang, Anak Balitanya yang Diculik Ditinggal di Pos Satpam
Di sisi lain, ia menjelaskan, bahwa penanganan kasus ini serupa dengan tindak pidana lainnya.
Namun, karena tersangka merupakan anak di bawah umur, maka penahanan yang dilakukan pihaknya hanya tujuh hari dan bisa diperpanjang delapan hari.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti celurit yang digunakan untuk mengeksekusi korban.
Kemudian, pakaian korban dan tersangka serta bantal guling yang digunakan untuk menyembunyikan celurit.
Menurut penyelidikan polisi, usai melakukan aksinya ABH2 sempat mencoba menghilangkan barang bukti berupa celurit, namun berhasil ditemukan.
Kasus ini pun sempat memicu emosi warga yang geram dengan perilaku sadis mereka menghabisi nyawa anak SD yang masih duduk di bangku kelas VI.
Tetapi, emosi warga berhasil diredam dan Polres Sukabumi meminta untuk menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.