Kompas TV regional update

Pernyataan Pengacara Mario Dandy Usai Gagal Temui David Ozora di RS untuk Sampaikan Permintaan Maaf

Kompas.tv - 28 Februari 2023, 17:19 WIB
pernyataan-pengacara-mario-dandy-usai-gagal-temui-david-ozora-di-rs-untuk-sampaikan-permintaan-maaf
Dolfie Rompas, pengacara tersangka penganiayaan Mario Dandy, gagal menemui David yang masih tak sadarkan diri di ICU Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Purwanto

"Kami akan terus berusaha untuk ketemu pihak keluarga (David) untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung," kata dia.

Selain itu, ia menyebut proses hukum kasus penganiayaan oleh anak mantan Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II itu akan terus berjalan.

Baca Juga: Ahli Bedah Saraf RS Mayapada Ungkap Kondisi David, Kini Dinyatakan Keluar dari Koma

"Kalau masalah hukum, biarlah proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Ia pun mengaku percaya bahwa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan bekerja profesional dalam pengusutan kasus penganiayaan terhadap David.

"Kami percaya bahwa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan profesional dalam menjalankan tugas, jadi itu tetap berjalan," kata Dolfie.

"Kami hormati proses hukum, tapi kami juga ingin menyampaikan permohonan maaf, karena itu memang diminta oleh klien kami untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban maupun kepada keluarganya." 

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, David mengalami koma usai dianiaya pada Senin (20/2) dan masih dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ternyata Teriakan Perempuan Ini yang Hentikan Aksi Mario Dandy Aniaya David hingga Koma

Hingga kini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Mario Dandy dan rekannya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. 

Mario menganiaya dengan cara menendang dan memukul kepala David hingga terkapar di jalan, sedangkan Shane berperan merekam peristiwa penganiayaan terhadap anak laki-laki berusia 17 tahun tersebut.

Polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. 

Sementara Shane dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x