MAKASSAR, KOMPAS.TV - Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus pengakuan seorang pengedar narkoba di Tana Toraja yang menyatakan dibekingi polisi dalam melakukan aktivitasnya mengedarkan sabu.
Polisi yang membekingi pengedar narkoba itu diduga anggota polisi berinisial G yang berdinas di Polres Toraja Utara.
Baca Juga: Viral Pengedar Narkoba Ngaku Dilindungi Polisi, Mabes Polri Bereaksi Keras Perintahkan Penyelidikan
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes I Komang Suartana mengatakan, terduga pelaku G sudah diamankan satuan Bidang Propam Polda Sulsel.
Saat ini, G telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Propam terkait dugaan pelanggaran membekingi pengedar narkoba.
"Kami sudah ambil tindakan tegas untuk ditempatkan di tempat khusus dulu setelah itu nanti kita akan proses kode etiknya," kata Komang saat dikonfirmasi pada Rabu (22/2/2023) dikutip dari Antara.
Komang menjelaskan penahanan anggota polisi berinisial G ini dilakukan menindaklanjuti pengakuan tersangka kasus narkoba berinisial R.
Diketahui, dalam pengakuannya R mengatakan berani mengedarkan narkoba karena dibekingi oleh aparat kepolisian yang berdinas di polres.
Baca Juga: Hari Bahagia Jadi Tegang, Tersangka Pengedar Narkoba di Probolinggo Dibekuk dalam Resepsi Pernikahan
Pernyataan tersangka R itu kemudian terekam video saat konferensi pers BNNK Toraja Utara pada 15 Februari 2023 hingga akhirnya viral di media sosial
Ketika ditanya apakah terduga pelaku G akan diperiksa rekeningnya, Komang mengatakan penyidik belum menuju kea rah sana.
"Sudah diamankan. Inisial G, sudah diperiksa satu orang saja, tapi saksi ada sembilan orang. Kalau untuk rekeningnya, tidak," ujar perwira menengah ini.
Komang menuturkan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi bahwa pelaku pernah memberi sejumlah uang kepada terduga G. Pemberian itu disebut Komang akan menjadi perhatian serius untuk ditindaklanjuti.
"Jumlah uang yang dia terima bervariasi. Dari hasil pemeriksaan Propam, ada komunikasi aktif dalam pemberian dana itu,” ujar Komang.
Baca Juga: Kondisi Terbaru Mapolres Malinau usai Digeruduk Massa Akibat Satu Personel Tembak Pengedar Narkoba
“Terduga G membekingi tersangka untuk menjual narkoba atau melindunginya mulai pertengahan tahun 2022.”
Dari situlah kemudian ada komunikasi aktif antara anggota polisi tersebut dengan tersangka, sehingga kesimpulannya terbukti bahwa G melakukan pelanggaran disiplin karena diduga membekingi peredaran narkoba.
Adapun untuk jaringan peredaran narkoba tersangka R tersebut, kata Komang, merupakan lintas kabupaten. Dimulai dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Soppeng dan daerah sekitarnya.
Saat ditanyakan mengenai sanksi pemecatan yang akan dikenakan kepada terduga pelaku G,Komang belum dapat memberikan kepastian.
"Nanti kita lihat hasil pemeriksaan, selanjutnya apakah terbukti dalam kode etiknya kemudian nanti kita pidanakan," tutur Komang.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba dan Obat Keras di Jember dengan Barang Bukti Senilai Rp900 Juta!
Dia menambahkan, adapun hasil pemeriksaan urine kepada seluruh personel Polres Toraja Utara, tidak ditemukan anggota yang positif urinenya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.