NUNUKAN, KOMPAS.TV – Petugas gabungan dari Kantor Imigrasi, TNI, dan Polri, membekuk seorang warga negara Pakistan berinisial H (37) yang kabur dari tahanan Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara.
Tahanan tersebut kabur pada Minggu, 12 Februari 2023 dan ditemukan pada hari ini, Sabtu (18/2/2023).
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Rian Aditya, sejak kabur, H sempat bersembunyi di hutan dan perkebunan, serta selalu berpindah tempat.
Hal itu, kata dia, sempat menyulitkan pencarian yang dilakukan petugas gabungan dari Imigrasi, TNI, dan Polri di Nunukan.
Bahkan, untuk bertahan hidup selama dalam pelarian, lanjut Rian, H mencuri hasil kebun warga yang ada di sekitar lokasi.
"Dia survive (bertahan hidup, red) selama enam hari dengan cara mencuri hasil kebun warga yang ada di sekitar lokasi persembunyiannya. Ada jagung, semangka, dan pisang," ujar Rian, Sabtu, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Catatan BNPP Nunukan Jadi Daerah Perbatasan yang Mengalami Kenaikan Kasus Perkawinan Anak Usia Dini
Rian menambahkan, petugass menangkap H saat ia meminta tolong kepada warga Simpang Kadir untuk menunjukkan warung makan.
Saat itu, H memberanikan diri keluar hutan dan berjalan menuju pemukiman warga, dan sempat meminjam telepon seluler warga untuk menghubungi beberapa nomor kenalannya di Pakistan.
"Kaburnya H ini ramai dan fotonya disebar di media sosial. Jadi waktu dia lapar dan minta tolong untuk ditunjukkan arah ke warung makan, warga segera melaporkan posisi H ke petugas," imbuhnya.
Rian mengakui, H berhasil kabur dari tahanan karena kelalaian petugas imigrasi. Petugas yang dimaksud sudah menjalani pemeriksaan dan telah memberikan laporannya kepada Kantor Wilayah Imigrasi.
Mengenai sanksi bagi petugas tersebut, diserahkan sepenuhnya kepada Kantor Wilayah Imigrasi.
Dengan ditemukannya H, Imigrasi langsung menaikkan status perkaranya ke tingkat penyidikan.
"Selama proses penyidikan berlangsung, kita akan titipkan di Lapas Nunukan.”
“Terus terang saja, dia sudah dua kali kabur, sehingga butuh penjagaan ketat dan pengawasan melekat," imbuhnya.
Saat mengorek keterangan dari H mengenai alasan ia selalu kabur dari tahanan dan tujuan sebenarnya di Nunukan, petugas masih mendapat kesulitan.
Tiga nomor telepon yang sempat dihubungi H, juga menjadi materi penyidikan petugas.
"H disangkakan pasal 120 dan/atau 134 UU Imigrasi," kata Rian.
Sebelumnya, H diamankan petugas Imigrasi Nunukan, bersama rekannya bernama R (24), dari sebuah hotel pada Rabu, 18 Januari 2023.
Keduanya terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian karena masuk secara ilegal dan memasukkan seorang WNA tanpa paspor.
Bersama keduanya, terdapat gadis ABG berusia 16 tahun, bernama A, yang diduga kuat korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Keterangan sementara yang diperoleh petugas Imigrasi, A diculik R di Pakistan, dengan cara memberi minuman yang membuat korbannya pingsan dalam waktu lama.
Baca Juga: Pemburu Burung di Nunukan Temukan Mayat yang Hangus Terbakar, Kuku Kakinya Berkuteks
Saat itulah, si gadis dibawa terbang menuju Malaysia dan masuk Indonesia melalui Tawau, Malaysia.
H diduga merupakan otak dari aksi tersebut, dan berencana menjadikan A sebagai istri ketiganya, serta berniat membuatkan A paspor di Indonesia, untuk memuluskan rencananya.
Sejauh ini, Imigrasi Nunukan sedang menunggu konfirmasi status kewarganegaraan H dan R.
Disebutkan Rian, H memiliki izin tinggal di Indonesia atas rekomendasi istrinya yang tinggal di Kota Malang, Jawa Timur. H ternyata telah memiliki dua istri. Satu di Pakistan, dan satunya di Kota Malang.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.